Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia dihadapkan dengan sejumlah kasus kebocoran data pribadi di dunia maya. Sebut saja kasus yang menimpa situs e-commerce Bukalapak pada 2019 lalu, di mana 13 juta data pengguna beredar di internet.
Kemudian bocornya data 91 juta pengguna Tokopedia pada Mei 2020, dan yang terbaru adalah data pasien Covid-19 yang konon berhasil dicuri peretas.
Baca Juga: Kasihan, selain terinfeksi virus corona, data pasien COVID-19 pun diretas hacker
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah pihak yang kemudian dimintai pertanggungjawaban atas kebocoran data ini. Bahkan, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada Kementerian Kominfo atas kasus pencurian data pengguna yang menimpa Tokopedia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa urusan keamanan siber, termasuk keamanan data digital, sejatinya adalah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN).
Ia memberi contoh dugaan kasus kebocoran data pasien Covid-19 yang baru saja muncul ke permukaan. Johnny mengatakan, keamanan data-data tersebut juga merupakan kewenangan BSSN.
"Kewenangan keamanan data dan cleansing terakhir ada di BSSN, seluruhnya di BSSN sebagai pintu terakhir," ungkap Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (22/6).
Baca Juga: Inilah analisa pakar digital forensik bahwa database anggota Polri telah diretas
Johnny pun mengatakan bahwa fungsi pokok Kominfo berbeda dengan BSSN. Lingkup kewenangan Kementerian Kominfo adalah penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang.