Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di sejumlah daerah tetap naik, meskipun dalam surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.
Ini artinya upah minimum 2021, sama dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Gubernur Anies: Masalah UMP, usaha terdampak pandemi wajib lapor ke Pemprov DKI
Daftar UMP 2021 terbaru
Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000
Baca Juga: Rute Transjakarta hari ini dialihkan karena ada aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja
UMP DKI Jakarta 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor usaha. Kenaikan upah hanya berlaku untuk usaha yang tidak mengalami dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
"Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies dalam siaran pers, Sabtu (31/10).
Sementara untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP. Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah yang ikut menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya: 5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News