kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ribuan warga Paiton blokade jalur Pantura


Senin, 22 Desember 2014 / 11:50 WIB
Ribuan warga Paiton blokade jalur Pantura
ILUSTRASI. Penderita asam lambung pantang mengonsumsi beberapa jenis minuman yang menyebabkan penyakit semakin parah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

PROBOLINGGO. Ribuan warga dari tujuh desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dan sejumlah desa di Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memblokade jalur pantai utara Jawa (pantura) di depan PLTU Paiton selama 30 menit, Senin (22/12/2014). 

Mereka dengan santainya duduk di jalan raya hingga membuat lalu lintas macet. Bahkan, massa sempat terlibat saling dorong dengan personel polisi karena hendak memaksa masuk ke dalam PLTU. Polisi dilempari botol air mineral, bahkan ada pendemo yang sudah memegang batu namun urung dilempar ke arah polisi.

Massa berunjuk rasa sembari mengangkat poster protes, karena kebijakan Pembangkit Jawa Bali (PJB) tidak berkomitmen terkait lelang limbah besi tua. 

Menurut koordinator aksi Suhairiyanto, ribuan warga berunjuk rasa karena selama ini lelang limbah besi tua langsung diberikan kepada warga desa yang berada di ring 1 PLTU. Tapi sekarang, dilelang dilakukan secara terbuka, karenanya warga tidak kebagian lelang tersebut. 

"PJB tidak komitmen atas kesepakatan yang sudah disepakati. Kami harap suara kami didengar," ujar Suhairiyanto. 

Menurut seorang warga, sebelumnya pihak PJB menjual limbah besi tua kepada warga. Berat limbahnya variatif, ada yang 30 kilogram hingga mencapai kuintalan. Selain itu, lanjut Suhairiyanto, limbah batu bara dari PLTU yang menjadi uap juga mengganggu kesehatan warga. Tanaman pun menjadi rusak karena asap tersebut. 

Pihak PLTU juga kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap warga di sekitar PLTU, akibatnya angka pengangguran bertambah. Informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut dilakukan oleh PJB pusat karena mengikuti aturan kementerian terkait dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.(Ahmad Faisol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×