kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ribuan buruh rokok demo di kanwil bea cukai Malang


Rabu, 12 Juni 2013 / 15:41 WIB
Ribuan buruh rokok demo di kanwil bea cukai Malang
ILUSTRASI. Dopamine dressing


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

MALANG. Ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) berunjuk rasa di kantor Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur, Jalan Raden Intan Kota Malang, Rabu, (12/6).

Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2013, tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.

Massa buruh pabrik rokok yang mayoritas kaum perempuan  berasal dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang Raya. Koordinator aksi Asmuri, mengatakan saat ini  ada 10 pabrik rokok Golongan II yang terancam gulung tikar akibat pemberlakuan PMK 78. Antara lain Pabrik Rokok Bentoel, Pabrik Rokok Grendel, Pabrik Rokok Gandum, Pabrik Rokok Penamas, Pabrik Rokok Cakra, dan sejumlah pabrik rokok lainnya.

Asmuri menjelaskan, keberadaan PMK 78 membuat Bea Cukai Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 yang berisi perubahan tarif cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar atau golongan I jika pabrik rokok golongan II tersebut memiliki keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I.

“Pabrik rokok kecil terancam gulung tikar jika ini diberlakukan, dan ujung-ujungnya akan membuat ribuan pekerja rokok kehilangan pekerjaannya,” kata Asmuri.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Kanwil Bea dan Cukai Jatim II di Malang, Sudaryanto mengatakan, tuntutan para buruh tersebut telah dikomunikasikan dengan Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta. “Tuntutan mereka langsung kami sampaikan ke pusat,” katanya.

Sudaryanto menambahkan, Ditjen Bea dan Cukai hanya sebagai eksekutor, yang menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, yang membuat kebijakan PMK 78 adalah Kementrian Keuangan di Jakarta.

Penerapan PMK 78 sendiri mendapat perlawanan dari parlemen. Sebagaimana diketahui, hasil rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Senin lalu (11/6), DPR memutuskan agar PMK 78 ditunda. Alasannya, dasar hukumnya tidak tepat dan banyak tuntutan masyarakat, terutama pada pengaturan “hubungan sedarah” dan “semenda dua derajat”.

Anggota Komisi XI DPR, Nusron Wahid mengatakan, filosofi PMK 78 sebagaimana yang disebutkan, adalah dalam rangka upaya penetrasi market yang akan berdampak pada dominasi market dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil.

Nusron menilai, langkah pemerintah menerbitkan PMK 78 tidak tepat dengan dalih agar pengusaha besar tidak masuk dominasi market. “PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil. Dua duanya terbunuh!,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×