kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

RI tolak tawaran pembangkit listrik nuklir Rusia


Senin, 22 Desember 2014 / 14:21 WIB
RI tolak tawaran pembangkit listrik nuklir Rusia
ILUSTRASI. Pemerintah mengecualikan 11 objek natura dari objek PPh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tak mengikuti jejak India, ternyata pemerintah Indonesia menolak dengan tegas tawaran dari Rusia untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menuturkan, alasannya sumber energi tenaga nuklir masih kontroversial di masyarakat kita. “Mereka (Rusia) bicara tentang kapasitas listrik nuklir. Saya bilang itu masih jauh, kita belum pikirkan hal tersebut,” kata Sofyan kepada wartawan, Senin (22/12/2014).

Sofyan mengatakan, dalam pertemuannya dengan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, pihak Rusia menjelaskan sudah memiliki teknologi yang bagus dalam bidang nuklir. Mereka pun sudah kerjasama di banyak negara.

Namun, Sofyan melanjutkan, pemerintah Indonesia menjelaskan sumber energi tenaga nuklir tidak menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt. 

“Sebenarnya adalah ini lebih kepada domain di Batan. Tetapi saat ini belum menjadi prioritas hal tersebut, karena dari program 35.000 MW kita menganggap batubara, gas, geothermal, hydro, minihydro, dan lain-lain itu yang paling cepat dan tidak kontroversial. Sedangkan misalnya nuklir tentunya kita harus melakukan studi lebih lanjut untuk masalah itu,” tegas Sofyan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×