kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RI-Jepang perpanjang perjanjian bilateral swap agreement


Kamis, 14 Oktober 2021 / 11:14 WIB
RI-Jepang perpanjang perjanjian bilateral swap agreement


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).

Asal tahu saja, BSA Indonesia dan Jepang adalah sebuah perjanjian bilateral pertukaran mata uang antara kedua negara dalam bentuk swap antara Indonesia rupiah dengan dollar Amerika Serikat (AS) dan/atau Yen Jepang. Kerja sama ini juga sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.

“Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap dengan nilai fasilitas swap sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam Yen Jepang,” ujar Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Baca Juga: Mengejutkan, bank sentral Singapura memperketat kebijakan

Kesepakatan ini berlaku efektif per hari ini, atau per 14 Oktober 2021. Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia - Jepang juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan.

Harapannya, perpanjangan BSA dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

Sebagai tambahan informasi, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun.

Selanjutnya: Penyebab IMF pangkas proyeksi pertumbuhan Indonesia jadi 3,2% pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×