Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap 119 warga negara asing pada 19-20 Oktober 2015.
Mereka adalah sindikat pelaku pencurian rekening di luar negeri.
"Sebanyak 119 pelaku itu kami tangkap di lima lokasi yang berada di tiga kota, yakni Cirebon, Surabaya dan Denpasar. Ini pekerjaan besar," ujar Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Anang Iskandar, Rabu (21/10/2015).
Sebanyak 18 orang yang terdiri dari 3 wanita dan 15 laki-laki ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pemuda Nomor 28, Cirebon.
Lalu, 23 orang ditangkap di Jalan Wahidin, Cirebon; 32 orang ditangkap di Hotel Ciputra World, Surabaya, dan sisanya ditangkap di dua lokasi di Bali.
Anang mengatakan, negara asal para pelaku berbeda-beda.
Sebagian besar warga negara China, sebagian lagi warga negara Taiwan.
Di masing-masing lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melancarkan aksi kejahatannya.
Bukti-bukti itu antara lain 88 unit ponsel, 2 unit Ipad, 5 unit laptop, 1 unit televisi, 2 hard disk berisi nomor telpon, 1 flashdisk dan 2 unit mobil.
Dari lima lokasi, penyidik juga menyita uang dari berbagai macam mata uang, yakni Rp 174 juta, 27.900 dollar Hongkong, 682.300 dollar Taiwan, 12.700 yuan dan US$ 1.000.
"Kami menduga uang ini merupakan hasil dari tindak kejahatannya karena uang ini seperti dikumpulkan di dalam satu tempat dan dari berbagai mata uang asing," ujar Anang.
Indonesia jadi markas
Anang menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari permintaan bantuan Criminal Investigation Departement-Ministry of Public Security China, beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut menyebutkan sindikat pencuri ini membobol ATM nasabah yang berada di China dan beberapa negara lain.
Pembobolan tersebut dilakukan dengan cara skimming card atau menduplikasi kartu ATM.
Setelah ATM nasabah diduplikasi, pelaku menarik uang itu di Indonesia.
"Artinya korban yang disasar itu warga di negaranya sendiri, namun mereka melakukan itu dari Indonesia. Mereka ini tugasnya beda-beda, ada yang menduplikasi di negara korban, ada yang mengambil uang di Indonesia," ujar Anang.
Rencananya, para pelaku dibawa ke Jakarta.
Mereka kemudian akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebab, selain pelaku kejahatan, mereka juga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News