Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andika telah memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Pada hari ini, penyidik memeriksa Andika sebagai saksi buat TCW. Saat ini saksi sudah datang," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Senin (22/6).
Andika merupakan anak kandung Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah. Sementara Atut merupakan kakak kandung dari Wawan.
Priharsa mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aset Andika yang dananya bersumber dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan Wawan.
"Untuk menelusuri dugaan kepemilikan beberapa aset saksi yang diduga dananya bersumber dari PT BPP," kata Priharsa.
Selain memeriksa Andika, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebagai saksi bagi Wawan.
Berdasarkan penelusuran KPK, Wawan disebut memiliki ratusan aset yang tersebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. KPK telah menyita sejumlah aset tersebut.
Wawan diketahui memberikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga para artis. Mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan adik dari gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah itu.
Adapun artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Jennifer Dunn dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari Wawan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News