kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RI - Australia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal


Senin, 21 Februari 2022 / 10:18 WIB
RI - Australia Perbarui Perjanjian Swap Bilateral dalam Mata Uang Lokal
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersiap memimpin pertemuan hari kedua pada Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara.

Skema ini lebih dikenal dengan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur bank sentral Australia Philip Lowe dan berlaku efektif selama tiga tahun, serta bisa diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral.

“Ini mencerminkan terus berlangsungnya penguatan kerja sama antara BI dan bank sentral Australia,” tutur Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (21/2).

Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dollar Australia atau Rp 100 triliun.

Baca Juga: Bank Sentral China Bujuk Asia untuk Meningkatkan Penggunaan Valuta Lokal

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing-masing negara.

Sebagai tambahan informasi, BCSA ini merupakan bentuk kerja sama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank-bank sentral.

Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Perjanjian kerja sama BCSA dengan Australia ini pertama kali disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu.

Kemudian, selain dengan Australia, BI juga sudah melakukan jalinan kerja sama keuangan ini dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan, seperti China, Korea Selatan, dan Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×