kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Revisi UU PNBP, DPR ingin panggil kepolisian


Selasa, 07 Februari 2017 / 18:47 WIB
Revisi UU PNBP, DPR ingin panggil kepolisian


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi XI (bidang keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menggenjot penyelesaian melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi UU PNBP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan bisa segera selesai.

Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng bilang revisi UU PNBP akan masuk proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi. Komisi XI akan kembali memanggil sejumlah instansi pemerintah yang memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup tinggi.

"Kita mau RDPU lagi, kami mau panggil lagi Kepolisian karena mereka juga punya PNBP besar,"ujar Mekeng, Selasa (7/2).

Mekeng bilang, penyelesaian revisi tergantung dari pemerintah. Meski dirasa Mekeng, waktunya tinggal dekat, jelang masa reses. "Kita maunya segera tapi ya susah lah, tapi kalau ditanyain ke pemerintah belum ini (mengakomodir) ya bagaimana,"cetus Mekeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×