CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Revisi UU PNBP, DPR ingin panggil kepolisian


Selasa, 07 Februari 2017 / 18:47 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi XI (bidang keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menggenjot penyelesaian melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi UU PNBP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan bisa segera selesai.

Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng bilang revisi UU PNBP akan masuk proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi. Komisi XI akan kembali memanggil sejumlah instansi pemerintah yang memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup tinggi.

"Kita mau RDPU lagi, kami mau panggil lagi Kepolisian karena mereka juga punya PNBP besar,"ujar Mekeng, Selasa (7/2).

Mekeng bilang, penyelesaian revisi tergantung dari pemerintah. Meski dirasa Mekeng, waktunya tinggal dekat, jelang masa reses. "Kita maunya segera tapi ya susah lah, tapi kalau ditanyain ke pemerintah belum ini (mengakomodir) ya bagaimana,"cetus Mekeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×