kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.868   22,00   0,13%
  • IDX 8.954   16,93   0,19%
  • KOMPAS100 1.235   5,63   0,46%
  • LQ45 871   2,74   0,32%
  • ISSI 326   2,14   0,66%
  • IDX30 442   2,05   0,47%
  • IDXHIDIV20 521   3,86   0,75%
  • IDX80 137   0,68   0,49%
  • IDXV30 145   0,99   0,69%
  • IDXQ30 142   1,10   0,78%

Revisi UU PNBP, DPR ingin panggil kepolisian


Selasa, 07 Februari 2017 / 18:47 WIB
Revisi UU PNBP, DPR ingin panggil kepolisian


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi XI (bidang keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menggenjot penyelesaian melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi UU PNBP yang menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diharapkan bisa segera selesai.

Wakil Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng bilang revisi UU PNBP akan masuk proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi. Komisi XI akan kembali memanggil sejumlah instansi pemerintah yang memiliki pendapatan negara bukan pajak (PNBP) cukup tinggi.

"Kita mau RDPU lagi, kami mau panggil lagi Kepolisian karena mereka juga punya PNBP besar,"ujar Mekeng, Selasa (7/2).

Mekeng bilang, penyelesaian revisi tergantung dari pemerintah. Meski dirasa Mekeng, waktunya tinggal dekat, jelang masa reses. "Kita maunya segera tapi ya susah lah, tapi kalau ditanyain ke pemerintah belum ini (mengakomodir) ya bagaimana,"cetus Mekeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×