Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan disahkannya DIM tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR bisa segera melakukan pembahasan revisi UU itu.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, terdapat 664 DIM terkait revisi UU itu. Jumlah tersebut lanjut dia, terdiri dari 465 DIM tetap, 140 DIM perubahan, dan 140 DIM usulan baru.
"Dapat disahkan?," kata Mekang dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (18/1). Anggota Komisi XI pun menyetujuinya dan DIM itu diserahkan kepada pemerintah.
Komisi XI juga menunjuk Achmad Hafisz Tohir sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU PNBP perwakilan DPR. Sementara yang mewakili pemerintah yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani dan Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemkeu Astera Primanto Bhakti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU tentang PNBP perlu disesuaikan berdasarkan situasi, tantangan, dan kondisi yang terjadi saat ini. Sebab, peranan PNPB semakin meningkat hingga tiga kali lipat sejak tahun 2005 hingga tahun 2015, baik dari migas, nonmigas, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan layanan umum (BLU).
"Kami berterima kasih atas penyerahan DIM. Ini menujukkan DPR bersama dengan pemerintah akan bersama-sama melakukan proses perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Sri Mulyani.
Sayangnya, baik pemerintah maupun Komisi XI DPR belum menjelaskan kapan pembahasan revisi UU tersebut dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News