Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR segera melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo mengatakan, rencananya rapat panitia kerja (Panja) pembahasan revisi UU PNBP akan digelar mulai Senin hingga Rabu (23-25 Januari 2017) pekan depan.
Lebih lanjut menurutnya, di awal pembahasan akan dilakukan pertukaran informasi mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM) antar fraksi. Setelah itu, Panja akan membuat ringkasan poin-poin usulan perubahan UU tersebut.
Sayangnya, Andreas masih enggan menyebutkan DIM yang diusulkan fraksinya. "Intinya, karena UU sekarang sudah berlaku begitu lama, kita ingin perubahan termasuk mekanismenya apakah langsung masuk keK/L atau langsung ke kas negara. Ruang lingkup baru akan kami bicarakan," kata Andreas, Rabu (18/1).
Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan, pihaknya menginginkan pembahasan revisi RUU itu segera dirampungkan. Ia menargetkan, pembahasan bisa diselesaikan pada masa sidang DPR saat ini.
Untuk diketahui, hari ini pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati 664 DIM dari 10 fraksi terkait revisi UU itu. Jumlah tersebut terdiri dari 465 DIM tetap, 140 DIM perubahan, dan 140 DIM usulan baru.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan bahwa pihaknya fokus pada tiga hal di beleid itu. Pertama, pemerintah ingin memperbaiki mekanisme penyusunan tarif PNBP yang dibebankan kepada setiap kementerian/lembaga (K/L).
Selama ini, setiap tarif yang berlaku akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali. Pemerintah ingin evaluasinya dipercepat menjadi setiap 2 tahun sekali.
Selain itu, penyusunan tarif juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan kebutuhan pemerintah. Jadi, ada kemungkinan pemerintah memberikan insentif agar tarifnya rendah untuk K/L yang menjalankan fungsi pelayanan.
Dalam draft RUU PNBP diketahui, tarif untuk PNBP akan ditetapkan dalam bentuk tarif spesifik dan advolerem, alias berdasarkan persentase tertentu. Mengenai besarannya, akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Sementara fokus kedua pemerintah berharap dengan revisi ini, peyusunan PNBP akan selaras dengan penyusunan APBN. Terakhir, pemerintah ingin ada pembagian yang jelas antara Kemenkeu dan K/L.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News