kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Revisi UU Pilkada disepakati


Senin, 16 Februari 2015 / 22:47 WIB
Revisi UU Pilkada disepakati
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja?PT Timah Tbk.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan mengenai revisi UU Pilkada. Rencananya, sejumlah kesepakatan yang telah dibuat antara Komisi II dengan pemerintah dalam revisi tersebut akan disahkan saat rapat paripurna, Selasa (17/2) esok.

"Kesimpulannya ini sudah disetujui. Pengesahan di paripurna besok tanggal 17 Februari sebelum sidang penutupan tanggal 18 Februari," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senin (16/2).

Dalam rapat tingkat I antara Komisi II dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly hari ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini mereka. Menurut Rambe, ada beberapa catatan yang telah disepakati dan telah disampaikan oleh setiap fraksi, seperti mempersingkat tahapan penyelenggaraan, pemilihan kepala daerah secara berpasangan, hingga memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan pilkada.

"Perubahan ini sudah ditandatangani oleh seluruh fraksi, juga oleh Komite I DPD dan pemerintah," ujarnya.

Demokrat bersikukuh

Wakil Komisi II dari Fraksi Demokrat, Wahidin Halim, mengaku bersyukur atas rampungnya pembahasan revisi UU Pilkada ini. Hanya saja, Demokrat masih bersikukuh bahwa ada dua poin yang sebenarnya tidak dapat diubah dalam revisi UU Pilkada yakni mengenai uji publik dan pencalonan berpasangan.

Menurut Wahidin, uji publik diperlukan untuk menciptakan pilkada yang lebih transparan dan akuntabel. Di samping itu, uji publik juga diperlukan untuk menghasilkan kepala daerah yang teruji kualitasnya, baik secara moral, intelektual, sosial dan latar belakangnya. Namun, dalam kesepakatan ini, uji publik rupanya dihapuskan.

"Bagi kami, poin ini adalah sesuatu yang prinsip dan fundamental sehingga tidak bisa dihapus dalam revisi ini, kalau kendalanya hanya soal teknis administratif dan memakan waktu, ya tinggal diatur saja agar masuk dalam tahapan pilkada," kata Wahidin dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pilkada sebaiknya hanya untuk kepala daerah tanpa pasangan. Ia berpandangan, kebanyakan kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi apabila keduanya kembali mencalonkan diri saat pilkada. Kondisi ini diyakini mempengaruhi pelayan pemerintah daerah terhadap masyarakat.

"Terhadap dua hal ini, sikap kami tetap bertahan, walaupun berada pada posisi minoritas, paling tidak, kami memang benar-benar memperjuangkan pilkada yg lebih baik," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×