kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   20.000   0,78%
  • USD/IDR 18.202   17,00   0,09%
  • IDX 5.282   16,18   0,31%
  • KOMPAS100 686   3,41   0,50%
  • LQ45 539   6,45   1,21%
  • ISSI 177   -2,03   -1,14%
  • IDX30 303   3,34   1,12%
  • IDXHIDIV20 406   6,22   1,56%
  • IDX80 79   0,40   0,52%
  • IDXV30 112   0,64   0,58%
  • IDXQ30 102   1,33   1,33%

Revisi UU LLAJ: Pelanggar ODOL Terancam Denda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun


Rabu, 28 Oktober 2026 / 15:46 WIB
Revisi UU LLAJ: Pelanggar ODOL Terancam Denda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun
ILUSTRASI. Pemerintah mengusulkan denda pelanggaran ODOL hingga Rp 5 miliar dan pidana penjara lima tahun melalui revisi UU LLAJ. (Dok/HK)


Reporter: Genta Disa | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi bagi pelanggaran kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR, usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar serta ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Rudi Irawan mengatakan, usulan tersebut tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang yang terlibat dalam pelanggaran ODOL.

“Pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan kepada sopir atau pengemudi melalui mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang), tetapi juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, serta pemilik barang,” ujar Rudi kepada Kontan, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: Bank Indonesia dan APUVINDO Perkuat Akselerasi Pendalaman Pasar Uang dan Valas

Dalam usulan revisi UU LLAJ, korporasi yang melakukan tindak pidana diusulkan dikenai denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Besaran kategori denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk mekanisme dan proses penerapannya.

Usulan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas tanggung jawab hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan barang. Dengan skema tersebut, penindakan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi yang mengoperasikan kendaraan di jalan.

Terkait kapasitas angkut kendaraan, Rudi menjelaskan, setiap kendaraan angkutan barang memiliki batas daya angkut yang berbeda.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Baru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global

Untuk kendaraan tunggal, kapasitas daya angkut mengacu pada Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).

Sementara itu, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan mengacu pada Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBKI).

Karena itu, perusahaan logistik dan pemilik barang diminta memastikan muatan yang diangkut sesuai dengan batas daya angkut kendaraan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan logistik dan pemilik barang agar senantiasa memastikan bahwa pengangkutan barang dilakukan sesuai dengan kapasitas daya angkut kendaraan, baik berdasarkan JBI maupun JBKI yang telah ditetapkan sesuai aturan,” tegas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×