Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah optimistis dapat merevisi aturan ketenagakerjaan dalam waktu tidak terlalu lama. Aturan yang dimaksud adalah UU Tenaga Kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, revisi UU Tenaga Kerja akan segera diajukan bila pekerja dengan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja telah satu suara.
"Dengan adanya kerjasama tripartit, syukur-syukur dalam satu atau dua tahun UU Tenaga Kerja bisa selesai," ucap Muhaimin dalam acara peresmian kantor Dewan Pimpinan Pusat Apindo, Kamis (28/1). Muhaimin meyakini, dengan diubahnya aturan ketenagakerjaan, dapat mendorong pekerja bisa menjadi lebih produktif dan kompetitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News