Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden kelak akan memiliki keleluasaan dalam menentukan jumlah menterinya. Ketentuan ini akan ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tengah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Salah satu poin dalam revisi UU Kementerian Negara ini yakni menghapus batas jumlah kementerian yang saat ini dibatasi sebanyak 34 kementerian.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara tersebut masuk dalam kategori kumulatif terbuka, sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang Baleg hari ini sedang menyisir undang-undang yang diputus MK untuk ditindaklanjuti,” ujar pria yang akrab disapa Gus Awiek tersebut kepada Kontan.co.id, Senin (20/5).
Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara, Penting untuk Negara atau Teman Politik?
Awiek menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam RUU Kementerian Negara ini adalah mengenai pasal 15, yang sebelumnya mengatur pembatasan jumlah kementerian maksimal 34 kementerian. Nantinya, penentuan jumlah kementerian akan menjadi hak prerogratif presiden.
“Salah satunya tentang Pasal 15 bahwa jumlah kementerian itu diserahkan kepada presiden selaku yang memiliki hak prerogratif,” jelasnya.
Meski demikian, kata Awiek, bukan berarti tidak ada batasan terkait jumlah kementerian. Tetap perlu melihat efektifitas dan anggaran pemerintahan ke depan.
“Karena kita sistem presidensial ya diserahkan semuanya kepada presiden terpilih dengan memperhatikan efektifitas dan anggaran pemerintahan, itu batasannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Baleg DPR RI tengah menyusun draf revisi UU 39/2008. Semua fraksi sepakat menghapus pengaturan jumlah kementerian paling banyak 34 dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Adapun Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi usulan RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya DPR menunggu surat presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUU perubahan UU 39/2008.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News