kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara, Penting untuk Negara atau Teman Politik?


Senin, 20 Mei 2024 / 13:07 WIB
Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara, Penting untuk Negara atau Teman Politik?
ILUSTRASI. DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Namun rencana itu menjadi sorotan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang hendak menghapuskan batas maksimal jumlah nomenklatur kementerian sebanyak 34, menjadi sorotan publik.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menyebut beberapa catatan terkait rencana rivisi UU 39/2008. Pertama, revisi ini menjadi genting untuk dilakukan jika negara menyatakan rencana revisi ini.

Menurutnya, presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tampak membutuhkan penambahan nomenklatur kementerian.

“Pertanyaannya adalah apakah memang perubahan UU ini penting untuk negara atau penting untuk mengakomodasi teman-teman politik agar masuk dalam kekuasaan?,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/5).

Baca Juga: RUU Kementerian Negara Menjadi RUU Inisiatif DPR

Hendri bilang, bila revisi ini dilakukan demi kepentingan negara, tentunya untuk mencapai tujuan-tujuan Prabowo-Gibran dalam masa kampanye kemarin. Namun, jika hanya untuk akomodasi politik penambahan kementerian tidak perlu dilakukan.

“Sebetulnya kalau hanya untuk akomodasi bisa (dibentuk) kepala-kepala badan, nggak harus jadi menteri,” kata Hendri.

Hendri berharap, revisi UU ini bisa disesuaikan dengan kekuatan anggaran negara. Sebab, penambahan kementerian ini bakal menjadi beban baru bagi negara.

“Penambahan kementerian kan artinya penambahan beban negara. Jadi menurut saya, beban negara ini tidak perlu ditambah tapi janji politik bisa terlaksana. Solusi saya tidak semua harus jadi menteri tapi bisa jadi kepala badan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU 39/2008. Semua fraksi sepakat menghapus pengaturan jumlah kementerian paling banyak 34 dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Adapun Rancangan UU (RUU) Kementerian Negara resmi menjadi usulan RUU Inisiatif DPR. Selanjutnya DPR menunggu surat presiden (Surpres) terkait penunjukkan wakil pemerintah untuk bersama membahas RUU perubahan UU 39/2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×