Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konsultan minyak dan gas (migas) asal Prancis, PT SPIE Oil and Gas Service Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan diajukan SPIE, lantaran Polda Metro Jaya tiba-tiba menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas.
Iming Tesalonika, kuasa hukum SPIE dari Kantor Hukum Tesalonika & Partners mengatakan, perkara bermula ketika SPIE melaporkan dugaan tindakan penggelapan uang yang dilakukan bekas Country Manager Indonesia SPIE Sammir Abbes yang dilakukan pada 2010.
"Dia (Sammir) ini awalnya minta uang ke kantor pusat di Paris dan bilang bahwa ingin mengurus pajak perusahaan. Kemudian dia mengatakan bahwa pengurusan pajaknya mesti diurus secara under table," kata Iming kepada KONTAN, Kamis (22/11).
Petinggi SPIE di Paris kemudian memberikan kuasa kepada Sammir untuk menggunakan uang perusahaan senilai US$ 65.000. Sammir kemudian melakukan tarik tunai dana perusahaan. Namun, tak pernah ada laporan dari Sammir ke kantor pusat.
Terlebih, dari penuturan Manajer Keuangan SPIE Indonesia, kata Iming, diketahui bahwa Samir sempat mengundang seorang oknum dari kantor pajak ke kantornya tak lama setelah dana ditarik. Meskipun, si manajer keuangan tak tahu pasti apakah ada transaksi gelap ke oknum pajak atau tidak.
Yang pasti, kata Iming, pengeluaran uang perusahaan senilai US$ 65.000 tersebut memang dinyatakan tak bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih ketika SPIE melakukan audit forensik dengan menggandeng Deloitte pada 2014
"Dari hasil audit forensik tersebut, makin jelas bahwa dana yang ditarik oleh Sammir tidak bisa dipertanggungjawabkan. Makanya kemudian kami melapor ke Polda Metro Jaya," jelas Iming.
Sementara atas hasil audit Deloitte tersebut, Sammir disebut Iming telah diberhentikan secara tidak hormat oleh SPIE.
Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya sendiri dilakukan SPIE pada November 2016, dengan nomor laporan LP/4312/IX/2016/PMJ. Dua tahun penyidikan tak punya perkembangan, Iming menyebut, Polda Metro Jaya tiba-tiba merilis Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasar Surat Keputusan TAP/2279/X/2018/PMJ Oktober 2018 lalu.
"Alasan terbitnya SP3 karena Polda Metro Jaya menilai tidak cukup bukti. Padahal kami bahkan sudah memberi copy tarik tunai yang dilakukan terlapor. Untuk membayar pajak, harusnya itu kan ditransfer bukan ditarik tunai," kata Iming.
Iming menambahkan, setelah SP3 terbit, penyidik juga mempermasalahkan legal standing pelapor. Iming heran soal alasan ini, sebab SPIE telah menunjukkan akta perusahan yang menyatakan Tri Herwanto (pelapor) merupakan Direktur Utama SPIE Indonesia.
Sementara ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengaku belum mengetahui adanya gugatan praperadilan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu, nanti saya periksa dulu ya ke Ditreskrimum," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News