Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan pabrikan asing seperti perusahaan otomotif asal Korea Selatan, Hyundai.
Ketentuan PPnBM mobil listrik tersebut diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 2 Juli 2021, dan berlaku per tanggal 16 Oktober 2021.
Baca Juga: Revisi tarif PPnBM 0% kendaraan listrik hampir sama dengan beleid sebelumnya
Pasal 36 menyebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle.
Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0%. Akan tetapi, tarif BEV tersebut menjadi spesial, sebab tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya, justru dinaikkan.
Sebagai contoh, dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0% juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV).
Nah, dalam PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 66 2/3 % atau (enam puluh enam dua per tiga persen) dari harga jual kendaraan bermotor tersebut.
Untuk lebih memudahkan, hitungan Kontan.co.id, untuk mobil listik tipe PHEV tersebut dibanderol tarif PPnBM sebesar 5% dari harga jual. Tak hanya tipe PHEV, PP 74/2021 juga meningkatkan tarif PPnBM mobil listrik untuk jenis full-hybrid dan mild-hybrid yang dijelaskan pada Pasal 36B ayat 2.
Baca Juga: Terkait tarif PPnBM mobil listrik 0%, ini kata pengamat
Pertama, tarif PPNBM full-hybrid di Pasal 26 sebesar 10%, sebelumnya 2%. Kedua, tarif PPnBM full-hybrid Pasal 27 sebesar 11%, sebelumnya 5%. Ketiga, full-hybrid Pasal 28 sebesar 12%, aturan lama hanya 8%.
Keempat, mild-hybrid Pasal 29 sebesar 12%, sebelumnya 8%. Kelima, mild-hybrid Pasal 30 naik menjadi 13% dari semula 10%. Keenam, mild-hybrid Pasal 31 sebesar 14%, sebelumnya 12%.
Lebih lanjut, ketentuan itu berlaku untuk investasi minimal Rp 5 triliun setelah jangka waktu dua tahun pasca adanya realisasi investasi. Khusus untuk BEV terhitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, dengan ada PP 74/2021 fokus untuk mendorong basis produksi ekosistem kendaraan listrik global.
“Saat ini sudah terdapat komitmen dari perusahaan global di antaranya Hyundai sudah mulai pembangunan pabrik di Indonesia,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Kamis (8/7).
Baca Juga: Kata Astra Daihatsu (ADM) & Honda Prospect (HPM) soal revisi PPnBM kendaraan listrik
Sejalan dengannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan aturan baru PPnBM tersebut akan mendorong penjualan mobil listrik, sehingga juga menciptakan multiplier effect terhadap investasi di sektor turunan mobil listrik.
Hal ini sejalan dengan geliat pemerintah yang bercita-cita membangun ekosistem mobil listrik mulai dari baterai hingga komponen mobil lainnya.
“Investasi di industri ini dapat disampaikan sudah ada tanda tangan MoU dengan beberapa perusahaan. Ada LG Energy Solution Ltd, Badische Anilin-und Soda-Fabrik (BASF), Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (CATL), dan Tesla Inc. Ini muncul Pak Lihut, ini ada yang baterai saja ada industri terintegrasi bilang ekosistem bukan hanya mobil jadi,” kata Menkeu saat mengajukan revisi PP 73/2019 kepada Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News