kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.235   -55,00   -0,34%
  • IDX 6.838   6,26   0,09%
  • KOMPAS100 989   -0,06   -0,01%
  • LQ45 759   -1,23   -0,16%
  • ISSI 223   0,37   0,17%
  • IDX30 391   -1,18   -0,30%
  • IDXHIDIV20 455   -0,49   -0,11%
  • IDX80 111   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 112   -0,17   -0,15%
  • IDXQ30 127   -0,17   -0,14%

Revisi tarif INA CBGs segera masuk ke Kemkeu


Rabu, 01 Juni 2016 / 19:24 WIB
Revisi tarif INA CBGs segera masuk ke Kemkeu


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proses pembahasan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) sudah kelar. Saat ini, finalisasi penetapan tarif tersebut sudah masuk dalam tahap sinkronisasi dan segera diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, penetapan tarif itu melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam pembahasan tarif INA CBGs antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan kesatuan Rumah Sakit (RS). "Sehingga keputusan final dan mendapat persepsi yang sama," kata Nila, Rabu (1/6).

Meski tidak merinci, namun berdasarkan catatan KONTAN setidaknya ada tiga poin yang menjadi acuan dalam revisi tarif INA CBGs. Pertama, penyesuaian kesenjangan tarif antar golongan yang selama ini terjadi.

Kedua, penggolongan jenis penyakit dilakukan peninjauan kembali. Catatan saja, saat ini ada 1.077 kelompok penyakit yang digolongkan oleh pemerintah. Ketiga, pembedaan tarif INA CBGs antara Rumah Sakit swasta dan pemerintah.

Revisi INA CBGs dilakukan sebagai upaya untuk perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jenis penyakit setiap waktu terus berkembang, sehingga perlu disesuaikan dan dipertimbangkan untuk masuk dalam penggolongan jenis penyakit di INA CBGs.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, pada hari Jumat (3/6) akan ada rapat finalisasi terhadap penyesuaian tarif INA CBGs bersama BPJS Kesehatan dan kesatuan RS. "Setelah itu nanti akan dibawa ke Kemkeu," kata Donald.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya pembedaan tarif INA CBGs antara RS Swasta dan RS Pemerintah diusulkan selisih sebesar 5% oleh Kemkes. RS Swasta akan mendapatkan lebih tinggi 5% dibandingkan RS Pemerintah. Namun usulan ini mendapat tantangan dari Kemkeu yang mengusulkan hanya sebatas 3%.

Timboel menilai dalam penetapan pemegang kendali dalam revisi tarif INA CBGs Kemkeu terlalu dominan. Padahal, dengan komitmen anggaran 5% untuk kesehatan sebenarnya pemerintah pusat memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan tarif INA CBGs termasuk menerima usulan Kementerian Kesehatan terkait perbedaan tarif INA CBGs antara RS swasta dengan RS Pemerintah. Penentuan Tarif INA CBGs yang signifikan akan membantu proses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×