kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Revisi biaya pengobatan INA CBGs segera diteken


Selasa, 12 April 2016 / 17:47 WIB
Revisi biaya pengobatan INA CBGs segera diteken


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Revisi tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit melalui Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) memasuki tahap finalisasi. Targetnya, bulan ini atau paling lambat bulan Mei mendatang Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan tentang penyesuaian tarif INA CBGs ditekan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Donald Pardede mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang menjadi acuan dalam revisi tarif INA CBGs. Pertama, melihat adanya kesenjangan tarif antar golongan penyakit maka akan disesuaikan yang selama ini tinggi untuk diturunkan. Sedangkan yang terlalu rendah juga disesuaikan.

Kedua, penggolongan jenis penyakit dilakukan peninjauan kembali. Catatan saja, saat ini ada 1.077 kelompok penyakit yang digolongkan oleh pemerintah. Ketiga, pembedaan tarif INA CBGs antara Rumah Sakit swasta dan pemerintah.

Donald mengatakan, dalam revisi tarif INA CBGs ini ada 15 hingga 16 opsi perubahan yang diusulkan. Olah karena itu pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak profesi untuk mencari kecocokan dan sesuai dengan kondisi. "Mudah-mudahan dalam bulan ini atau bulan depan sudah ada (hasilnya) tinggal diputuskan Menkes," kata Donald, Selasa (12/4).

Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengatakan, revisi INA CBGs akan terus dilakukan untuk perbaikan. Jenis penyakit setiap waktu terus berkembang, sehingga perlu disesuaikan dan dipertimbangkan untuk masuk dalam penggolongan jenis penyakit di INA CBGs.

Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irma Suryani Chaniago mendukung langkah pemerintah segera merevisi tarif INA CBGs. Meski tidak merinci, tarif yang berlaku saat ini terlalu murah.

Walau demikian, pihaknya mengharap agar sebelum disahkan Kemkes terlebih dahulu mendiskusikan dengan dengan DPR. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kekisruhan yang terjadi saat implementasi dilapangan.

"Harusnya, kalau sebagai mitra komisi IX dilibatkan. Kalau terjadi sesuatu dapat dikoordinasikan dengan DPR untuk mendapat masukan," kata Irma. Dia mencontohkan, konsultasi dengan DPR penting agar tidak terjadi seperti penetapan besaran iuran Kaminan Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 19 tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×