Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang -Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nampaknya belum akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Kasubdit Penyusunan RUU Rancangan Perpu dan RPP, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Radita Ajie mengatakan, RUU tersebut masih dalam proses penyusunan antar kementerian. Proses ini diprediksi masih terus berlangsung hingga tahun 2021.
“RUU Kepailitan dan PKPU masih dalam proses penyusunan di Panitia Antar Kementerian tahun ini dan sepertinya tahun depan masih proses,” kata Ajie kepada Kontan, Kamis (10/9).
Ajie menyebut, revisi RUU Kepailitan dan PKPU ini tidak memuat tentang PKPU dan Kepailitan dalam ekonomi syariah. Hal ini karena tidak terdapat dalam naskah akademik revisi RUU tersebut. “Berdasarkan Naskah Akademik tidak ada pengaturan khusus terkait ekonomi syariah,” ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah. Sebab itu, Maruf meminta agar revisi UU itu memuat pengaturan PKPU dan kepailitan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini agar permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah bisa diselesaikan dalam peradilan agama
Baca Juga: Kapolri keluarkan 5 instruksi cegah klaster penularan Covid-19 di pilkada
Sebagai informasi, 16 poin dalam Naskah Akademik revisi UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:
1. Mengenai Persyaratan Kepailitan
2. Pembuktian sederhana
3. Pengaturan mengenai keadaan diam otomatis (automatic stay) dalam kepailitan yang mulai berlaku sejak kepailitan dimohonkan
4. Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemohon kepailitan
5. Permohonan kepailitan terhadap Badan Usaha Milik Negara
6. Kewenangan panitera dalam pemeriksaan administrasi permohonan
7. Salinan putusan pengadilan
8. Batas waktu pelaksanaan eksekusi jaminan oleh Kreditur separatis
9. Profesi Kurator/pengurus khususnya terkait dengan kelembagaan, pengawasan dan pelaksanaan tugasnya
10. Sita kepailitan terhadap sita pidana
11. Peringkat upah dan hak pekerja dalam struktur kreditur kepailitan
12. Renvoi dan gugatan lain-lain
13. Ketentuan paksa badan
14. Publikasi kepailitan
15. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditur; dan
16. Kepailitan lintas batas negara (cross border insolvency).
Selanjutnya: Klaster Covid-19 jelang pilkada menjadi perhatian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News