kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Klaster Covid-19 jelang pilkada menjadi perhatian


Senin, 07 September 2020 / 23:00 WIB
Klaster Covid-19 jelang pilkada menjadi perhatian


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta klaster penyebaran virus corona (Covid-19) saat kegiatan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) jadi perhatian.

Pemerintah dan DPR sebelumnya memang memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Rencananya Pilkada serentak akan digelar pada Desember 2020 mendatang.

"Saya minta ini pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul," ujar Jokowi memberikan pengantar saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (7/9).

Saat ini sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada telah dilakukan. Antara lain adalah masa pendaftaran calon kepala daerah.

Baca Juga: Kemendagri: Kerumunan massa saat pendaftaran pasangan pilkada harus ditindak tegas

Oleh karena itu, pengawasan agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 diminta diperketat. Termasuk juga Jokowi meminta pengawasan dari kepolisian.

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," terang Jokowi.

Asal tahu saja berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 kasus positif Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Hingga Minggu (6/9) kasus positif di Indonesia mencapai 194.109 kasus dengan 138.575 kasus sembuh dan 8.025 kasus meninggal dunia.

Selanjutnya: Mahfud: Anggaran tambahan Pilkada Rp 5 triliun, protokol kesehatan harus dilaksanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×