kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Revisi KUHP, Kemkumham jaring aspirasi ke KPK


Senin, 14 September 2015 / 18:26 WIB
Revisi KUHP, Kemkumham jaring aspirasi ke KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Thahjana berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9).

Kedatangannya untuk mendengarkan masukan KPK terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Widodo menambahkan bila kedatangannya ke KPK sebagai langkah pro aktif dan jemput bola terkait rancangan RUU KUHP.

"Kita ingin mendengarkan seluruhnya dari stake holder agar kondisi tidak gaduh dan nanti kita akan kawal bersama," kata Widodo saat konferensi pers.

Di tempat yang sama, Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku bila pihak KPK menginginkan delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP.

"Kalau sampai dimasukkan maka nanti dampaknya akan luas, dan pelemahkan KPK," tegasnya.

Selain itu, saat delik korupsi dimasukkan maka korupsi dan pencucian uang tidak masuk dalam ranah KPK dan Kejaksaan.

Komunikasi tersebut bertujuan agar terjadi komunikasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan tidak over lapping ( tabrakan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×