kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   0,00   0,00%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Revisi KUHP, Kemkumham jaring aspirasi ke KPK


Senin, 14 September 2015 / 18:26 WIB
Revisi KUHP, Kemkumham jaring aspirasi ke KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Thahjana berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9).

Kedatangannya untuk mendengarkan masukan KPK terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Widodo menambahkan bila kedatangannya ke KPK sebagai langkah pro aktif dan jemput bola terkait rancangan RUU KUHP.

"Kita ingin mendengarkan seluruhnya dari stake holder agar kondisi tidak gaduh dan nanti kita akan kawal bersama," kata Widodo saat konferensi pers.

Di tempat yang sama, Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku bila pihak KPK menginginkan delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP.

"Kalau sampai dimasukkan maka nanti dampaknya akan luas, dan pelemahkan KPK," tegasnya.

Selain itu, saat delik korupsi dimasukkan maka korupsi dan pencucian uang tidak masuk dalam ranah KPK dan Kejaksaan.

Komunikasi tersebut bertujuan agar terjadi komunikasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan tidak over lapping ( tabrakan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×