kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.010   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.237   0,88   0,01%
  • KOMPAS100 819   2,60   0,32%
  • LQ45 623   2,04   0,33%
  • ISSI 216   0,74   0,34%
  • IDX30 350   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 430   -0,34   -0,08%
  • IDX80 94   0,36   0,39%
  • IDXV30 119   1,24   1,05%
  • IDXQ30 112   -0,05   -0,04%

Revisi KUHP, Kemkumham jaring aspirasi ke KPK


Senin, 14 September 2015 / 18:26 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Thahjana berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/9).

Kedatangannya untuk mendengarkan masukan KPK terkait rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Widodo menambahkan bila kedatangannya ke KPK sebagai langkah pro aktif dan jemput bola terkait rancangan RUU KUHP.

"Kita ingin mendengarkan seluruhnya dari stake holder agar kondisi tidak gaduh dan nanti kita akan kawal bersama," kata Widodo saat konferensi pers.

Di tempat yang sama, Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengaku bila pihak KPK menginginkan delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP.

"Kalau sampai dimasukkan maka nanti dampaknya akan luas, dan pelemahkan KPK," tegasnya.

Selain itu, saat delik korupsi dimasukkan maka korupsi dan pencucian uang tidak masuk dalam ranah KPK dan Kejaksaan.

Komunikasi tersebut bertujuan agar terjadi komunikasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan tidak over lapping ( tabrakan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×