Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Hari ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali menggelar rapat membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian bersikap status quo atas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014.
Artinya, tidak ada perubahan ketentuan mengenai investasi di 36 bidang yang diatur dalam perpres tersebut.
Hanya saja, kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, pada rapat sebelumnya, ada permintaan agar bidang usaha yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dikeluarkan dalam daftar DNI.
"Karena itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 tahun 2015," ujarnya sebelum rapat digelar, Senin (18/1).
Dari total 36 bidang usaha, sebanyak 14 diantaranya dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.
Adapun, bidang usaha tersebut diantaranya industri penggaraman atau pengeringan ikan dan biota perairan lainnya, industri makanan olahan dari biji-bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo.
Ada juga industri guja merah, industri pengupasan umbi-umbian, dan industri batik tulis.
Sementara, bidang usaha yang dibuka untuk asing antara lain pemeliharaan dan reparasi mobil serta industri gula pasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News