kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Revisi DNI, ini dua bidang usaha yang diubah


Senin, 18 Januari 2016 / 17:27 WIB
Revisi DNI, ini dua bidang usaha yang diubah


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah melakukan pembahasan atas dua sektor dalam rangka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kedua sektor tersebut adalah bisnis di bidang perindustrian serta perdagangan. Beberapa bidang usaha diputuskan terbuka untuk asing.

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, sudah ada kesepakatan terhadap sejumlah bidang usaha yang masuk ke masing-masing sektor tersebut. Di sektor industri, hanya bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah, yang mengalami perubahan.

"Sekarang (kepemilikan asing) 95% dibuka menjadi 100%, penekananya ada pada kemitraan di perkebunan sekitar 20%-30%," ujarnya, Senin (18/1).

Pada aturan DNI saat ini, investor asing bisa mengempit 95% saham di bisnis gula dengan perizinan khusus. Bagi mereka yang mendirikan pabrik baru maupun perluasan wajib mengembangkan perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, pada revisi kali ini, investor harus menggandeng mitra di dalam negeri untuk pengembangan perkebunan tebu tersebut.

Adapun, bidang usaha yang lain diputuskan tetap. Kemudian, di sektor perdagangan, beberapa bidang usaha yang sudah diputuskan adalah e-commerce.

Bisnis yang awalnya dikhususkan untuk investor dalam negeri akhirnya dibuka bagi pemodal asing hingga 100%. Namun, ada ketentuan lain yang diatur, yakni investor tersebut harus bermitra. Misalnya, ia turut menjual produk-produk usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, ada bisnis penyimpanan produk beku (cold storage). Saat ini, kepemilikan asing di bisnis cold storage maksimal hanya 33%. Itu pun dibatasi hanya untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali. Sedangkan, untuk bisnisi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, asing bisa mengempit saham hingga 67%.

Menurut Franky, bisnis ini dibuka bagi asing tanpa ada batasan wilayah pengembangan usaha. Adapun, di bisnis pergudangan, saat ini masih ada di kisaran 33% untuk kepemilikan asing.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×