kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Revisi DNI, ini dua bidang usaha yang diubah


Senin, 18 Januari 2016 / 17:27 WIB
Revisi DNI, ini dua bidang usaha yang diubah


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Koordinator bidang Perekonomian telah melakukan pembahasan atas dua sektor dalam rangka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kedua sektor tersebut adalah bisnis di bidang perindustrian serta perdagangan. Beberapa bidang usaha diputuskan terbuka untuk asing.

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, sudah ada kesepakatan terhadap sejumlah bidang usaha yang masuk ke masing-masing sektor tersebut. Di sektor industri, hanya bisnis gula pasir, termasuk gula kristal putih, gula kristal rafinasi, dan gula kristal mentah, yang mengalami perubahan.

"Sekarang (kepemilikan asing) 95% dibuka menjadi 100%, penekananya ada pada kemitraan di perkebunan sekitar 20%-30%," ujarnya, Senin (18/1).

Pada aturan DNI saat ini, investor asing bisa mengempit 95% saham di bisnis gula dengan perizinan khusus. Bagi mereka yang mendirikan pabrik baru maupun perluasan wajib mengembangkan perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, pada revisi kali ini, investor harus menggandeng mitra di dalam negeri untuk pengembangan perkebunan tebu tersebut.

Adapun, bidang usaha yang lain diputuskan tetap. Kemudian, di sektor perdagangan, beberapa bidang usaha yang sudah diputuskan adalah e-commerce.

Bisnis yang awalnya dikhususkan untuk investor dalam negeri akhirnya dibuka bagi pemodal asing hingga 100%. Namun, ada ketentuan lain yang diatur, yakni investor tersebut harus bermitra. Misalnya, ia turut menjual produk-produk usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, ada bisnis penyimpanan produk beku (cold storage). Saat ini, kepemilikan asing di bisnis cold storage maksimal hanya 33%. Itu pun dibatasi hanya untuk wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali. Sedangkan, untuk bisnisi di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, asing bisa mengempit saham hingga 67%.

Menurut Franky, bisnis ini dibuka bagi asing tanpa ada batasan wilayah pengembangan usaha. Adapun, di bisnis pergudangan, saat ini masih ada di kisaran 33% untuk kepemilikan asing.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×