kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi aturan JHT kian intens dibahas


Minggu, 04 Desember 2016 / 17:07 WIB
Revisi aturan JHT kian intens dibahas


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pembahasan revisi aturan tentang program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJSTK) terus dilakukan. Saat ini pembahasan antar kementerian dan lembaga semakin intens dilakukan.

Plt Dirjen Pembinaan danPengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul Hasoloan mengatakan, belum lama ini pihaknya telah dipanggil oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk membahas persoalan ini.

Maruli menambahkan, pada prinsipnya pihak pemerintah dan unsur pekerja telah memahami dan sepakat untuk mengatur tata cara pengambilan dana JHT peserta. Bila saat ini pengambilan JHT tidak ada masa tenggang, kelak akan dikembalikan lagi menjadi lima tahun dan satu bulan.

Usulan ini muncul dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Pemerintah tengah menggodok revisi aturan ini supaya tidak saling tumpang tindih dengan kebjakan yang lain. "Kami sedang koordinasi. Arah sudah sama sedang dicari (skema) agar tidak melangar aturan," kata Maruli, pekan lalu.

Revisi aturan tentang program JHT ini menurut Maruli yang paling memungkinkan adalah mengubah dalam tataran Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Sementara untuk mengubah UU jangka waktu yang dibutuhkan terlalu lama.

Sekadar catatan, ketentuan yang mengatur terkait dengan program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sedangkan untuk peraturan menteri tertuang dalam Permenaker Nomor 29 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, aturan yang berlaku saat ini tidak dapat dipungkiri telah berdampak terhadap cash flow BPJS Ketenagakerjaan. "Pengembangan dana JHT juga terbatas pada instrumen jangka pendek saja," kata Timboel.

Menteri Ketenagakerjaan yang juga menjabat ketua LKS Tripartit Nasional Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan usulan dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional revisi program JHT itu adalah mengambalikan manfaat pencaiaran dana JHT menjadi 5 tahun 1 bulan. Rekomendasi revisi program JHT oleh LKS Tripartit Nasional itu paling tidak dilakukan pada awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×