kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi 72 UU menjadi omnibus law, Darmin: Semuanya terkait perizinan


Jumat, 13 September 2019 / 16:35 WIB
Revisi 72 UU menjadi omnibus law, Darmin: Semuanya terkait perizinan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, pemerintah segera membabat aturan perundang-undangan yang menghambat ekosistem investasi di Indonesia. 

Revisi aturan perundang-undangan tersebut akan tertuang dalam Omnibus Law yang dimandatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai dalam satu bulan. 

Darmin mengatakan sebanyak 72 aturan perundang-undangan tersebut seluruhnya menyangkut perizinan. “Ternyata hampir semua undang-undang kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinan, sehingga tidak bisa kita ubah kalau kita tidak buat omnibus law,” tutur Darmin, Jumat (13/9) di kantornya. 

Baca Juga: Darmin sebut banyak investor tertarik masuk ke bisnis pengolahan biodiesel

Darmin menggambarkan, misal dalam satu undang-undang terdapat satu atau dua pasal menyangkut perizinan yang dinilai memperlambat proses investasi, maka pasal terkait perizinan tersebut akan diamandemen di dalam Omnibus Law

Sebagai gambaran lainnya, Darmin menyebut, penyederhanaan perizinan melalui Omnibus Law ini terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang selama ini belum sepenuhnya satu pintu melalui sistem pusat Online Single Submission (OSS). 

Sesuai Pedoman Perizinan Berusaha melalui OSS, untuk memperoleh IMB, pelaku usaha membuat komitmen untuk menyelesaikan IMB melalui OSS. Untuk memenuhi komitmen tersebut, pelaku usaha menyampaikan dokumen persyaratan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di masing-masing daerah. 

Baca Juga: Manfaatkan Perang Dagang, Eksportir Furnitur Diguyur Insentif

Darmin menilai, proses pemenuhan komitmen itulah yang kerap terhambat lantaran perbedaan standar perizinan di masing-masing daerah. 

“Jadi misalnya IMB, itu keputusannya kapan diberikan itu rapat panjang lebar, banyak bidang dibahas, enggak tau kapan selesai dan apa dasar disetujui, pokoknya rapat sudah banyak,” tutur Darmin. 

Dengan Omnibus Law, Darmin bilang, proses penerbitan izin seperti IMB tadi akan diatur menggunakan standardisasi spesifik dan rigid dari kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian proses pernyataan komitmen bisa lebih cepat selesai. 

Baca Juga: Eksportir furnitur dinilai kurang jeli memanfaatkan peluang perang dagang AS-China

“Semua kementerian dan lembaga perlu memperbarui NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria ), sehingga dia benar benar bisa dilaksanakan secara operasional oleh pemda,” lanjut Darmin. 

Intinya, Darmin menginginkan seluruh proses perizinan usaha benar-benar dapat rampung secara online melalui OSS. Selanjutnya, pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha tetap dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Sehingga dengan begitu, OSS itu tidak lama. Tidak ada offline. Semua yang bikin masalah itu offline-nya. Jadi semua masalah selesai di online,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×