kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Retribusi Lingkungan, Ya Hanya untuk Perbaikan Lingkungan


Kamis, 11 Desember 2008 / 16:19 WIB
Retribusi Lingkungan, Ya Hanya untuk Perbaikan Lingkungan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Dana pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi lingkungan hanya diijinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis. Usul tersebut, diajukan DPR dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Intinya, dana yang diperoleh hanya untuk pelestarian lingkungan dan pemerintah telah menyetujuinya," ujar dia, Kamis (11/12).

Dengan begitu, lanjut Harry, Pemda Kabupaten atau Kota dapat terbantu dalam penyediaan dana untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Nah dengan demikian, semangat RUU PDRD yang ditujukan untuk membantu Pemda meningkatkan PAD serta menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan baik. "Jadi bukan soal PAD naik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×