kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.085   8,00   0,04%
  • IDX 5.829   -10,58   -0,18%
  • KOMPAS100 770   -1,46   -0,19%
  • LQ45 578   -2,94   -0,51%
  • ISSI 204   0,19   0,09%
  • IDX30 326   -2,31   -0,70%
  • IDXHIDIV20 402   -4,31   -1,06%
  • IDX80 87   -0,22   -0,25%
  • IDXV30 110   -1,74   -1,56%
  • IDXQ30 105   -0,75   -0,71%

Retribusi Lingkungan, Ya Hanya untuk Perbaikan Lingkungan


Kamis, 11 Desember 2008 / 16:19 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Dana pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi lingkungan hanya diijinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis. Usul tersebut, diajukan DPR dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Intinya, dana yang diperoleh hanya untuk pelestarian lingkungan dan pemerintah telah menyetujuinya," ujar dia, Kamis (11/12).

Dengan begitu, lanjut Harry, Pemda Kabupaten atau Kota dapat terbantu dalam penyediaan dana untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Nah dengan demikian, semangat RUU PDRD yang ditujukan untuk membantu Pemda meningkatkan PAD serta menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan baik. "Jadi bukan soal PAD naik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×