kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.718   37,00   0,21%
  • IDX 6.481   -53,98   -0,83%
  • KOMPAS100 859   -7,27   -0,84%
  • LQ45 653   -5,62   -0,85%
  • ISSI 224   -1,26   -0,56%
  • IDX30 363   -3,49   -0,95%
  • IDXHIDIV20 452   -5,36   -1,17%
  • IDX80 98   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,35   -1,07%
  • IDXQ30 117   -1,02   -0,87%

Retribusi Lingkungan, Ya Hanya untuk Perbaikan Lingkungan


Kamis, 11 Desember 2008 / 16:19 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Dana pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi lingkungan hanya diijinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PDRD Harry Azhar Azis. Usul tersebut, diajukan DPR dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Intinya, dana yang diperoleh hanya untuk pelestarian lingkungan dan pemerintah telah menyetujuinya," ujar dia, Kamis (11/12).

Dengan begitu, lanjut Harry, Pemda Kabupaten atau Kota dapat terbantu dalam penyediaan dana untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Nah dengan demikian, semangat RUU PDRD yang ditujukan untuk membantu Pemda meningkatkan PAD serta menjaga kelestarian lingkungan dapat berjalan baik. "Jadi bukan soal PAD naik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×