kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi utang Mandala disahkan hakim


Kamis, 03 Maret 2011 / 08:49 WIB
Restrukturisasi utang Mandala disahkan hakim
ILUSTRASI. OJK mencabut izin Karya Ventura karena mengubah kegiatan usahanya.


Reporter: Fahriyadi, Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Pusat) mengesahkan perdamaian antara PT Mandala Airlines dengan kreditur. Dengan demikian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau restrukturisasi utang yang diajukan maskapai penerbangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Cardig Internasional Aviation itu berlaku.

Majelis hakim yang diketuai Pramodhana K. Kusumah Atmadja dalam amar putusannya menyatakan sah proses perdamaian Mandala selaku pemohon PKPU. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada laporan hakim pengawas, pengurus PKPU, dan para kreditur yang telah memutus rencana perdamaian pada Kamis (25/2) lalu.

Selain itu, majelis juga menyatakan tak menemukan dalil untuk menolak pengesahan perdamaian. Menurut majelis hakim, keberatan dari sebagian kreditur yang menyatakan ada indikasi penipuan dan persekongkolan dalam proses voting dalam rapat kreditur tak bisa dibuktikan. Soal ketidakhadiran kreditur separatis, majelis menilai hal itu tak terlalu berpengaruh selama voting telah mencapai kuorum.

Para kreditur yang tertera dalam rencana perdamaian nantinya akan menerima saham perseroan seperti yang disepakati. Saham senilai Rp 2.500 per saham dengan porsi yang disesuaikan dengan jumlah utang setiap kreditur.

Dalam pemungutan suara atau voting pada rapat kreditur, mayoritas kreditur menerima proposal damai Mandala yang menawarkan konversi piutang menjadi saham. Dari 345 suara, 304 menyatakan menerima, 37 suara menolak, tiga suara abstain, sementara satu suara tidak sah. Hasil voting telah memenuhi syarat karena jumlah kreditur yang menerima, mencapai lebih dari separuh jumlah kreditur.

Selain itu, nilai piutang kreditur yang menerima proposal damai mencapai 70,58% dari total utang Mandala yang nilainya sekitar Rp 2,4 triliun.

Pikir-pikir untuk kasasi

Beberapa kreditur rupanya tetap tak puas dengan pengesahan PKPU Mandala. Malaysia Airlines misalnya, menilai apa yang dilakukan Mandala tidak adil. Pasalnya, dalam penawaran perdamaian, para pemegang tiket dijanjikan akan mendapat pembayaran ketika restrukturisasi usai.

Kuasa Hukum Malaysia Airlines, Thedy Malau menyatakan, kliennya sebagai kreditur konkuren yang seharusnya mendapat perlakuan sama tak pernah dijanjikan hal serupa.

Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran kreditur separatis yakni Bank Victoria pada voting rapat kreditur tersebut. "Seharusnya kreditur separatis hadir karena diatur dalam UU Kepailitan," ujarnya.

Merpati Airlines juga keberatan. Direktur Niaga Merpati Tonny Aulia Achmad menyatakan, perusahaannya sebenarnya tak boleh memiliki saham di maskapai penerbangan nasional lain. Makanya, rapat direksi Merpati akan membahas masalah ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

Lufthansa Airlines juga termasuk yang tidak bisa menerima putusan hakim. Kuasa Hukum Lufthansa, Heber Sihombing menyatakan sedang menimbang pengajuan kasasi atas putusan PKPU Mandala.

Soalnya, mereka tak mau menjadi pemegang saham Mandala. "Masih ada waktu untuk pengajuan kasasi. Itu sikap kami," kata Heber.

Adapun Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) yang semula keberatan, mengaku hanya bisa pasrah. Subagyo, Kepala Humas Astindo menyatakan, perdamaian ini tidak adil untuk para agen penjual tiket.

Sebab, dana agen yang berada di tangan Mandala seharusnya dikembalikan. Ia mengaku belum berpikir melakukan upaya hukum apapun. "Kami sadar upaya itu hukum, makanya kami akan mengikuti putusan ini meski berat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×