kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restrukturisasi utang kompleks, Sritex ajukan perpanjangan waktu PKPU sementara


Senin, 14 Juni 2021 / 22:00 WIB
Restrukturisasi utang kompleks, Sritex ajukan perpanjangan waktu PKPU sementara
ILUSTRASI. Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu PKPU Sementara selama 120 hari.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 120 hari pada persidangan tanggal 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah tanggal 21 Juni 2021 mendatang.

Corporate Communications Sritex Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU Sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/6).

Saat ditanya mengenai rencana Sritex apabila majelis hakim menolak permintaan perpanjangan status PKPU Sementara tersebut, Joy tidak banyak berkomentar. Sritex memilih untuk melihat hasil sidang musyawarah pada 21 Juni mendatang yang akan dihadiri oleh debitur, para kreditur dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Dalam pemberitaan Kontan, Jumat (11/6), Anggota Tim Pengurus PKPU Sritex Alfin Sulaiman mengatakan, nilai pengajuan tagihan keseluruhan kurang lebih sudah mencapai Rp 20 triliun. Tagihan tersebut terdiri dari Rp 700 miliar tagihan separatis dan Rp 19 triliun tagihan konkuren.

Baca Juga: Begini Rencana Kerja Sritex (SRIL) Jika Perpanjangan PKPU Selama 120 Hari Disetujui

Namun, Alfin menegaskan, nilai tagihan tersebut belum final karena proses verifikasi utang belum selesai. Beberapa kreditur yang masih membutuhkan verifikasi lanjutan antara lain Citicorp, Citibank, Bank HSBC Indonesia, Bank QNB Indonesia, Bank BNI, dan Emirates NDB Singapore.

Sebagai informasi, restrukturisasi utang ini melibatkan Sritex dan tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaya, PT Bitratex Industries, dan PT Primayuda Mandirijaya. Gugatan PKPU ini diajukan oleh CV Prima Karya selaku kontraktor pabrik Sritex pada 19 April 2021 dan dikabulkan menjadi PKPU Sementara pada 6 Mei 2021.

Baca Juga: Kreditur Sepakat Memberikan Perpanjangan PKPU untuk Sritex (SRIL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×