kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Restorasi gambut dimulai di empat kabupaten


Kamis, 31 Maret 2016 / 16:29 WIB
Restorasi gambut dimulai di empat kabupaten


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut yang mereka bentuk beberapa waktu lalu akan mulai merestorasi lahan gambut yang terbakar. Setidaknya, ada empat kabupaten yang menjadi fokus restorasi.

Kabupaten tersebut adalah; Pulang Pisang di Kalimantan Tengah, Musi Banyuasin di Sumatera Selatan, Ogan Komering Ilir dan Kepulauan Meranti di Riau.

Budi Wardhana, Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut mengatakan penentuan lokasi yang menjadi fokus restorasi tersebut didasarkan kepada beberapa pertimbangan. Salah satunya riwayat kebakaran gambut. "Yang pernah terbakar tiga kali dalam lima tahun, jadi prioritas," katanya di Jakarta Kamis (31/3).

Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut sementara itu mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan luas lahan gambut yang akan direstorasi mulai tahun 2016 ini mencapai sekitar 834.491 hektare. Luasan lahan gambut tersebut terdiri dari dua jenis.

Pertama, sebesar sekitar 600.000 hektare, merupakan lahan gambut yang berada di kawasan budidaya dan konsesi. Sementara itu 100.000 hektare lainnya berada di kawasan hutan lindung.

Mengenai anggaran, Budi mengatakan, setiap hektare dalam lima tahun ke depan membutuhkan Rp 6 juta - Rp 12 juta. Jika dihitung kasar, restorasi gambut dalam lima tahun mendatang bisa memakan biaya sampai Rp 9,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×