kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kemenkeu dan Kementerian ESDM Kerjasama Genjot PNBP dari Sektor Minerba dan Migas


Kamis, 31 Juli 2025 / 15:09 WIB
Kemenkeu dan Kementerian ESDM Kerjasama Genjot PNBP dari Sektor Minerba dan Migas
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM melakukan perjanjian kerja sama untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dati sektor mineral dan migas.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perjanjian kerja sama untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan insentif mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) untuk mendorong investasi, Kamis (31/7/2025).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, kerjasama tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Kemudian, antara Ditjen Pajak dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Perjanjian ini dalam rangka untuk pertukaran data, pertukaran informasi, melakukan joint analysis, sampai dengan penagihan bersama,” tutur Anggito kepada awak media, ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: PNBP Turun Terdampak Danantara, Sri Mulyani Cari Tambahan Rp 40 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dalam kerjasama tersebut membahas beberapa substansi program.

Diantaranya, adalah bagaimana meningkatkan PNBP baik dari sektor minerba maupun dari migas.

“Kemudian bagaimana tukar informasi data. Kerjasama antara Minerba dan Pajak, kemudian dari SKK Migas juga,” jelasnya.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, selain kerja sama pertukaran data untuk mengoptimalkan penerimaan negara terutama dari sektor pajak, pihaknya juga membahas terkait insentif yang bisa diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membuat untuk meningkatkan investasi dan produksi migas.

“Stimulusnya pokoknya kerjasama peningkatan penerimaan negara,” jelasnya.

Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP 2025 Tak Tercapai

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×