Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan perjanjian kerja sama untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan insentif mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) untuk mendorong investasi, Kamis (31/7/2025).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, kerjasama tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Kemudian, antara Ditjen Pajak dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Perjanjian ini dalam rangka untuk pertukaran data, pertukaran informasi, melakukan joint analysis, sampai dengan penagihan bersama,” tutur Anggito kepada awak media, ditemui di Kantor Kemenkeu, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: PNBP Turun Terdampak Danantara, Sri Mulyani Cari Tambahan Rp 40 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, dalam kerjasama tersebut membahas beberapa substansi program.
Diantaranya, adalah bagaimana meningkatkan PNBP baik dari sektor minerba maupun dari migas.
“Kemudian bagaimana tukar informasi data. Kerjasama antara Minerba dan Pajak, kemudian dari SKK Migas juga,” jelasnya.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, selain kerja sama pertukaran data untuk mengoptimalkan penerimaan negara terutama dari sektor pajak, pihaknya juga membahas terkait insentif yang bisa diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membuat untuk meningkatkan investasi dan produksi migas.
“Stimulusnya pokoknya kerjasama peningkatan penerimaan negara,” jelasnya.
Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP 2025 Tak Tercapai
Selanjutnya: Promo KJSM Hari Hari Swalayan 31 Juli-3 Agustus 2025, Ada Beli 1 Gratis 1
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Goreng Hemat hingga 6 Agustus 2025, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News