kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi tumbuh melambat di tengah upaya pemerintah beri insentif pajak


Kamis, 28 Mei 2020 / 20:40 WIB
Restitusi tumbuh melambat di tengah upaya pemerintah beri insentif pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak terpantau tumbuh melambat sampai akhir April lalu. Hal ini malah terjadi saat pemerintah memberikan insentif percepatan restitusi untuk menangani dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dunia usaha.

Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan realisasi restitusi sejak Januari hingga April 2020 sebesar Rp 67,71 triliun, tumbuh 7,5% year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp 62,97 triliun dengan pertumbuhan lebih dari 10% secara tahunan.

Baca Juga: Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan secara nominal restitusi pajak pada Januari-April 2020 naik, tapi tren pertumbuhannya menurun setiap bulan dibandingkan tahun lalu.

“Hal ini lebih karena restitusi akibat upaya hukum yg jauh menurun tahun ini, dibandingkan tahun lalu. Restitusi dipercepat masih tumbuh dua digit,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).

Adapun pada April 2020, realisasi restitusi pajak sebesar Rp 11,67 triliun minus 5,3% yoy dibanding pencapaian April 2019 yakni Rp 12,33 triliun. Pertumbuhan restitusi pajak semakin turun, sejak Januari naik 17,82% yoy, Februari naik 11,31% yoy, dan Maret naik 0,02% yoy.

Berdasarkan sumbernya pada bulan lalu, realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp 1,21 triliun minus 48,1% yoy dan restitusi dipercepat sebesar Rp 3,31 triliun tumbuh 35,5% secara tahunan.

Baca Juga: Industri manufaktur dan keuangan penopang penerimaan pajak

Ihsan menjelaskan restitusi dipercepat naik seiring dengan insentif yang digelontorkan pemerintahsebagaimana dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 23/PMK.03/2020.




TERBARU

[X]
×