Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Beleid tersebut mengatur restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar, ambang batas ini meningkat dari aturan sebelumnya yang hanya Rp 1 miliar.
Untuk sektor terkait pun bertambah dari 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur tertentu menjadi 431 KLU sektor tertentu. Kemudian insentif juga diberikan kepada wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak kawasan berikat.
Baca Juga: Catat, masih ada cadangan insentif pajak Rp 26 triliun bagi dunia usaha
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai restitusi dipercepat tumbuh mengindikasikan akan semakin banyak industri yang gulung tikar, “Bukan insentifnya yang tidak menarik, namun permasalahan industrinya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (28/5).
Setali tiga uang, Fajry meramal dampak restitusi pajak akan berpengaruh ke penerimaan pajak nanti. Artinya, penerimaan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum bisa stabil.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan realisasi PPN dan PPnBM pada Januari-April 2020 sebesar Rp132,82 triliun atau setara 25,08% dari target akhir tahun senilai Rp 529,65 triliun. Pencapaian tersebut tumbuh 1,88% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News