kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 14:33 WIB
Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak atas hak wajib pajak (WP) sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat tumbuh 10,8% year on year (yoy). Kantor pajak menyebut, pertumbuhan restitusi pajak mengindikasikan semakin banyak WP Badan yang memanfaatkan insentif.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan

Secara rinci, dari total pengembalian pajak itu terbagi dalam tiga jenis restitusi. Pertama, restitusi dipercepat sebesar Rp 30 triliun. Kedua, restitusi normal atau berasal dari pengajuan wajib pajak senilai Rp 66 triliun. Ketiga, restitusi sebagai konsekuensi putusan hukum perpajakan sebesar Rp 16 triliun.   

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, posisi realisasi restitusi sampai akhir Juli 2020 menandakan efektifitas insentif percepatan restitusi pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mendukung dunia usaha.

Suryo bilang, efektivitas penyerapan insentif percepatan restitusi pajak, bisa terlihat dari pertumbuhan realisasi. Sepanjang Januari-Juli 2020, restitusi dipercepat tumbuh 33% yoy. Kemudian, restitusi upaya hukum yang mengakibatkan pengembalian minus 2,5% yoy. Lalu untuk restitusi normal tumbuh 6,32% secara tahunan.

“Jadi sepertinya, sudah mulai kelihatan restitusi yang dipercepat ini insentif sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga komposisi restitusi yang dipercepat tumbuh lebih besar daripada restitusi jalur normal atau upaya hukum,” kata Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Periode Agustus, Selasa (25/8).

Baca Juga: Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar tidak masuk zona resesi

Adapun realisasi insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam program PEN sebesar Rp 1,29 triliun dari masa pajak April sampai Juli 2020. Artinya, dalam empat kali masa pajak, insentif ini sudah terserap 22,2% dari total pagu anggaran senilai Rp 5,8 triliun. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×