kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?


Kamis, 27 Agustus 2020 / 14:33 WIB
Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Setali tiga uang, dalam lima kali masa pajak yakni sampai dengan Desember 2020, anggaran insentif percepatan restitusi PPN tersisa Rp 4,51 triliun. Insentif ini dapat diajukan oleh WP Badan yang termasuk dalam 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditetapkan otoritas pajak.

Di sisi lain, dampak dari pertumbuhan restitusi pajak di akhir Juli lalu berimbas pada penerimaan PPN Dalam Negeri. Sepanjang Januari-Juli 2020, realisasi pajak atas konsumsi tersebut sebesar Rp 133,06 triliun, terkontraksi 7,52% yoy.

Baca Juga: Optimalkan pungutan pajak, Ditjen Pajak jalin kerjasama dengan 78 pemda

Restitusi yang semakin tinggi juga berimplikasi kepada, penerimaan sektor perdagangan yang minus 15,3% secara tahunan yakni dengan realisasi Rp 113,32 triliun. 

Namun, selain memang terkontraksi karena restitusi, PPN Dalam Negeri dan sektor perdagangan juga dipengaruhi oleh faktor perlambatan konsumsi dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×