kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restitusi Pajak Cetak Rekor, Pertanda Perekonomian Mulai Pulih


Selasa, 11 Januari 2022 / 09:22 WIB
Restitusi Pajak Cetak Rekor, Pertanda Perekonomian Mulai Pulih
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Restitusi Pajak Cetak Rekor, Pertanda Perekonomian Mulai Pulih.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 memang moncer lantaran memenuhi target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pengembalian pajak alias restitusi oleh pemerintah juga tinggi, bahkan mencetak rekor tertinggi selama lima tahun terakhir.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Realisasi ini naik 14,08% year on year (yoy).

Secara nominal, angka restitusi tahun lalu memang paling tinggi dan naik hampir dua kali lipat dibandingkan dengan restitusi 2016 sebesar Rp 101 triliun. Namun pertumbuhan restitusi 2021 secara tahunan, mulai melambat.

Baca Juga: Restitusi Pajak Tahun Lalu Tembus Rp 196,11 Triliun, Tertinggi dalam Lima Tahun

Menilik data lima tahun terakhir, pertumbuhan restitusi tertinggi terjadi pada 2019 mencapai 20,96% yoy menjadi Rp 143,79 triliun. Namun pada tahun 2020, pertumbuhannya melambat menjadi 19,55% yoy dan tahun 2021 kembali melambat menjadi 14,08% yoy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjabarkan besaran total restitusi 2021 terbagi ke tiga kategori.

Pertama, realisasi restitusi yang berasal dari restitusi normal sebesar Rp 110,68 triliun, tumbuh 8,6% yoy. Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 54,35 triliun, naik 25,10% yoy. Ketiga, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 31,08 triliun, melonjak 16,4% yoy.

Neilmaldrin juga menyampaikan, jenis pajak yang paling mendominasi restitusi pajak pada tahun lalu yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 131,98 triliun, tumbuhnya 12,36% yoy.

Baca Juga: Kemenkeu Masih Terus Mengkaji Insentif Perpajakan di 2022

Sisanya, berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 54,29 triliun, atau tumbuh 14,84% yoy.

Menurut Neilmaldrin, melonjaknya restitusi pajak di tahun lalu seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Makanya, kenaikan paling tinggi berasal dari restitusi dipercepat yang merupakan bagian dari insentif dari pemerintah, guna membantu cashflow dunia usaha.




TERBARU

[X]
×