kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.892   6,00   0,03%
  • IDX 6.150   3,21   0,05%
  • KOMPAS100 792   0,74   0,09%
  • LQ45 608   1,86   0,31%
  • ISSI 215   -0,05   -0,02%
  • IDX30 338   1,93   0,58%
  • IDXHIDIV20 432   2,01   0,47%
  • IDX80 91   0,12   0,14%
  • IDXV30 117   0,45   0,38%
  • IDXQ30 110   0,58   0,53%

Restitusi Pajak Anjlok 38,7%, Ditjen Pajak Baru Kembalikan Rp 198,71 Triliun


Kamis, 08 Oktober 2026 / 09:00 WIB
Diperbarui Kamis, 08 Oktober 2026 / 09:01 WIB
Restitusi Pajak Anjlok 38,7%, Ditjen Pajak Baru Kembalikan Rp 198,71 Triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026.

Nilai tersebut turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, realisasi restitusi hingga September 2026 masih bersifat sementara.

Pasalnya, proses rekonsiliasi data masih berlangsung.

Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Ada 420.000 Konglomerat Kena Tarif Pajak 35%

"Untuk realisasi sampai dengan September ini masih bersifat sementara karena proses dalam proses rekonsiliasi masih berlangsung," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 137,79 triliun.

Selanjutnya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp 59,08 triliun. Sementara restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,84 triliun.

Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM menyumbang sekitar 69,3% dari total restitusi hingga September 2026. Sementara restitusi PPh berkontribusi sekitar 29,7% dan jenis pajak lainnya sekitar 0,9%.

Realisasi restitusi hingga September 2026 tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sebagai pembanding, nilai restitusi pajak hingga September 2025 mencapai sekitar Rp 323,92 triliun.

Baca Juga: Denda PBB-P5L Bisa Dihapus, Dampaknya ke Ekonomi Dinilai Terbatas

Angka tersebut dihitung dari selisih penerimaan pajak bruto sebesar Rp 1.619,20 triliun dengan penerimaan pajak neto sebesar Rp 1.295,28 triliun.

Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp 125,21 triliun atau 38,7% dibandingkan dengan September 2025.

DJP juga menegaskan bahwa penurunan nilai restitusi tersebut tidak berarti hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak diabaikan.

Restitusi merupakan hak wajib pajak dan proses pengembaliannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Perlu kami tegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Inge.

Baca Juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak 2027 Dibahas, DJP Siapkan Strategi Cari Basis Pajak Baru

Menurut dia, DJP terus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×