Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah adanya kebijakan pelonggaran down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI), pemerintah tampaknya akan segera memberi insentif perpajakan ke sektor properti.
Berdasarkan informasi yang didapat Kontan, beberapa kebijakan yang akan diguyur pemerintah ke sektor properti mulai dari pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan, juga pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida pun menanggapi hal ini dengan positif. Menurutnya, bila insentif tersebut benar-benar direalisasikan, maka ini akan menjadi pendorong bagi sektor properti. Tak hanya itu, dia pun mengatakan akan ada banyak industri turunan dan sektor UMKM yang turut terpengaruh.
"Jadi [insentif perpajakan] ini sangat berpengaruh untuk mentrigger supaya properti itu bangkit," ujar Totok kepada Kontan, Rabu (24/2).
Baca Juga: Pemerintah akan menebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini bocorannya
Menurut Totok, dengan adanya kemudahan perizinan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang bisa mendorong investasi, dan kelonggaran dari sektor perbankan, ditambah adanya insentif ini maka insentif yang diberikan akan semakin lengkap.
Meski begitu, Totok pun mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait insentif ini sebelumnya. Dia mengaku pihaknya pernah mengusulkan hal yang sama kepada Kementerian PUPR, sehingga dia berpendapat bila usulan tersebut mendapatkan tanggapan yang positif, maka ini menjadi hal yang baik.
Lebih lanjut, Totok pun berharap agar insentif perpajakan untuk sektor properti ini benar-benar terealisasi. "Ya, semoga aturan ini benar," katanya.
Selanjutnya: Pemerintah akan menebar insentif perpajakan ke sektor properti, ini bocorannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News