Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana segera menanggapi proposal bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintah Uni Eropa (UE). Untuk itu, pemerintah meminta masukan dan laporan dari kementerian, lembaga, dan para pengusaha terkait.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (29/7), menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Darmin juga memanggil perwakilan pengusaha di antaranya Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Baca Juga: Gara-gara Uni Eropa, Ekspor Indonesia Sulit Berkembang premium
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, pada rakor tersebut Menko Darmin meminta laporan dan penjelasan lengkap dari Kemendag dan kementerian lembaga terkait, serta pelaku usaha mengenai rencana UE mengenakan Bea Masuk Antisubsidi terhadap impor biodiesel Indonesia.
“Pemerintah akan meminta formal disclosure dari UE pada awal bulan Agustus nanti, yang dikoordinasikan oleh Kemendag,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).
Proses penyelidikan antisubsidi oleh pihak UE, lanjut Susi, masih berjalan sejak 6 Desember 2018 sampai saat ini. Oleh karena itu, hasil akhir besaran bea masuk yang akan dikenakan masih dapat berubah sampai dengan determinasi (penetapan) final pada Januari 2020 nanti.
Baca Juga: Aprobi: Pengenaan bea masuk biodiesel oleh Eropa bisa pengaruhi ekspor negara lain
Susi menerangkan, pada 6 September akan ada Preliminary Determination yang akan menetapkan sementara besaran Bea Masuk yang dikenakan. Sementara, Final Determination akan ditetapkan pada bulan Januari 2020.
“Sepanjang waktu itu masih akan dilakukan proses penanganan permasalahan ini yang dikoordinasikan oleh Kemendag,” ujar Susi.
Senada, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan pertemuan hari ini guna mendapatkan masukan dari para pengusaha terkait permasalahan bea masuk biodiesel.
Baca Juga: Hingga Mei 2019, ekspor CPO dan PKO ke Uni Eropa capai 13 juta ton
“Hari ini bahasannya meminta dan mendengarkan masukan dari para pengusaha, soal bea masuk biodiesel Uni Eropa,” ujarnya di kantor Kemenko.
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menambahkan pengusaha sendiri telah menyampaikan tanggapan atas proposal pengenaan bea masuk (provisonal measures) yang dikeluarkan UE pada 23 Juli.
Tanggapan tersebut diberikan oleh perusahaan kepada UE dalam kurun tiga hari sesuai dengan permintaan.
“Masing-masing perusahaan sudah (menyampaikan tanggapan). Ini (yang dibahas) yang (tanggapan) pemerintah, tapi nanti tunggu dokumen resminya,” ujar Paulus.
Baca Juga: Pemerintah akan respons pengenaan bea masuk biodiesel ke UE setelah 6 September
Paulus mengatakan, pengenaan bea masuk biodiesel bakal manghambat ekspor. Apalagi jika tarifnya seperti yang diwacanakan yaitu berkisar 8% hingga 18%.
“Ya, nggak bisa ekpsorlah, susah kalau 8%. Nanti ini tergantung hasil pembelaan masing-masing perusahaan dan pemerintah, mungkin bisa kurang dari 8%. Nanti kita lihat,” tutur Paulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News