kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Resmi tersangka, Rachmat Yasin keluar dari PPP


Kamis, 08 Mei 2014 / 22:30 WIB
Resmi tersangka, Rachmat Yasin keluar dari PPP
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Ada Diskon Tiket Pesawat Domestik & Internasional s.d Rp150.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Joko Purwanto mengatakan, Bupati Bogor Rachmat Yasin secara otomatis telah nonaktif dari jabatannya sebagai Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat, pasca resmi meyandang status tersangka. Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara AD/ART, ada aturan jika pimpinan partai tersangka, seyogyanya untuk tidak bertentangan dengan proses hukum yang berjalan, harus dinonaktifkan," kata Joko saat dihubungi, Kamis (8/5) malam.

Dengan penonaktifan tersebut, menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yasin tidak akan mengganggu segala pergerakan PPP, terutama terkait tugas dan wewenang yang diembannya sebagai Ketua DPW Jawa Barat.

"Supaya tidak terjadi overlapping oleh pimpinan parpol itu. Sehingga tidak seolah-olah berlindung di parpol yang menaunginya," tambah Joko.

Namun, kata Joko, Yasin tak harus mundur dari jabatannya. Joko mengatakan, kewajiban untuk mundur atau tidaknya Yasin baru akan ditentukan oleh rapat harian yang dilakukan DPP PPP.

"Rapat harian akan membahas situasi itu. Nanti akan dikondisikan harus seperti apa, apakah harus mundur akan ditentukan disana," katanya.

KPK menetapkan Yasin sebagai tersangka setelah sebelumnya melakukan tangkap tangan dan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam. Selain menangkap Yasin di kediamannya, petugas KPK menangkap pula Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Menurut dugaan sementara, ketiga pejabat ini terlibat transaksi serah terima uang, berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×