kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Rabu, 01 Januari 2020 / 00:10 WIB
Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini (1/1), pemerintah mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang Presiden Joko Widodo pimpin di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. 

Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 12% hingga 29%. Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok naik mencapai 35%. 

Kenaikan harga rokok sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengerek tarif cukai hasil tembakau yang akan berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Ingat ya, inilah sederet kenaikan tarif mulai awal 2020

Rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23%. Perinciannya: tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) naik 23,29%, sigaret putih mesin (SPM) naik 29,95%, dan sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan naik 12,84%. 

Sedangkan produk tembakau, seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu, tidak mengalami kenaikan tarif cukai. 

Kalau dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.

Baca Juga: Produsen rokok elektrik di AS wajib ajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35%.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×