Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Kalau dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.
Baca Juga: Produsen rokok elektrik di AS wajib ajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35%.
Penulis: Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News