kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.011   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.112   20,44   0,29%
  • KOMPAS100 979   1,79   0,18%
  • LQ45 719   1,11   0,15%
  • ISSI 253   0,32   0,13%
  • IDX30 391   1,87   0,48%
  • IDXHIDIV20 491   1,25   0,26%
  • IDX80 111   0,32   0,29%
  • IDXV30 136   0,05   0,04%
  • IDXQ30 127   0,58   0,46%

Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Rabu, 01 Januari 2020 / 00:10 WIB
Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kalau dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.

Baca Juga: Produsen rokok elektrik di AS wajib ajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35%.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×