kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Rabu, 01 Januari 2020 / 00:10 WIB
Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kalau dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.

Baca Juga: Produsen rokok elektrik di AS wajib ajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35%.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×