kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Rabu, 01 Januari 2020 / 00:10 WIB
Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kalau dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.

Baca Juga: Produsen rokok elektrik di AS wajib ajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35%.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×