kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.035   45,00   0,25%
  • IDX 5.879   -107,41   -1,79%
  • KOMPAS100 765   -17,05   -2,18%
  • LQ45 584   -11,35   -1,91%
  • ISSI 203   -3,26   -1,58%
  • IDX30 331   -5,86   -1,74%
  • IDXHIDIV20 410   -5,47   -1,32%
  • IDX80 87   -1,81   -2,04%
  • IDXV30 111   -1,58   -1,40%
  • IDXQ30 107   -1,48   -1,37%

Resmi, hari ini harga rokok naik menyusul kenaikan tarif cukai


Rabu, 01 Januari 2020 / 00:10 WIB


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kalau dihitung dengan tarif cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020 harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30.000 per bungkus. 

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. Cukai rokok penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.

Baca Juga: Produsen rokok elektrik di AS wajib ajukan izin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok rata-rata 23%, otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni mencapai 35%.

Penulis: Muhammad Idris

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×