kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.559.000   -11.000   -0,43%
  • USD/IDR 18.166   -36,00   -0,20%
  • IDX 5.098   -184,26   -3,49%
  • KOMPAS100 656   -29,76   -4,34%
  • LQ45 515   -24,19   -4,48%
  • ISSI 171   -5,38   -3,04%
  • IDX30 289   -13,61   -4,49%
  • IDXHIDIV20 388   -17,40   -4,29%
  • IDX80 76   -3,38   -4,28%
  • IDXV30 108   -4,36   -3,89%
  • IDXQ30 98   -4,24   -4,16%

Viral Pembalut Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Pajak Menstruasi


Jumat, 30 Oktober 2026 / 04:05 WIB
Viral Pembalut Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Pajak Menstruasi
ILUSTRASI. Viral Pembalut Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Pajak Menstruasi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Unggahan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut ramai diperbincangkan di media sosial X. Perbincangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pajak produk sanitasi menstruasi yang menjadi kebutuhan rutin perempuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12% diterapkan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

“Dengan demikian, beban PPN efektif terhadap pembalut tetap setara dengan 11%,” ujar Inge, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga: PT Djarum Angkat Bicara usai KPK Geledah Kantor terkait Cukai Rokok

Pembalut belum mendapat fasilitas pembebasan PPN

Inge menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

Menurut DJP, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga menyatakan belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait usulan pembebasan PPN untuk pembalut.

Meski demikian, Inge menyebut pembahasan mengenai perlakuan pajak terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan, serta dampaknya bagi masyarakat.

Tonton: APBN Lagi Diet, Program Pemerintah Malah Doyan Nambah!

Unggahan pembalut kena PPN ramai di media sosial

Perbincangan mengenai pajak pembalut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial X pada Minggu (25/10/2026) menyoroti pengenaan PPN terhadap produk tersebut.

Pengunggah mempertanyakan kebijakan pajak atas pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan biologis primer perempuan. Dalam unggahannya, ia menyoroti bahwa beban pajak atas produk tersebut berkaitan dengan kebutuhan yang secara umum digunakan oleh perempuan.

Hingga Kamis (29/10/2026), unggahan itu telah ditonton lebih dari satu juta kali dan memperoleh lebih dari 30.000 tanda suka.

Penjelasan DJP menegaskan bahwa pembalut saat ini masih termasuk barang kena pajak. Adapun kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN terhadap produk tersebut memerlukan pembahasan dan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/29/183000565/pembalut-dikenakan-ppn-begini-respons-ditjen-pajak?page=all#page2.


 

Tahir Foundation Bantu Korban Gempa Flores Rp1 Miliar, 200 Rumah Baru Ditargetkan Dibangun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×