kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.707   7,00   0,04%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Simak Besarannya Setiap Embarkasi


Kamis, 18 Januari 2024 / 11:11 WIB
Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Simak Besarannya Setiap Embarkasi
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS 


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Besaran haji berbeda-beda untuk setiap embarkasi. 

Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres Nomor 6 Tahun 2024. 

Baca Juga: Lulus Istitha'ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha'ah Kesehatan?

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Baca Juga: Kemenag: Sebanyak 4.438 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00 

Bipih PHD dan KBIHU tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×