kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Simak Besarannya Setiap Embarkasi


Kamis, 18 Januari 2024 / 11:11 WIB
Resmi! Biaya Haji 2024 Ditetapkan, Simak Besarannya Setiap Embarkasi
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M. Besaran haji berbeda-beda untuk setiap embarkasi. 

Ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres Nomor 6 Tahun 2024. 

Baca Juga: Lulus Istitha'ah, 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Apa Itu Istitha'ah Kesehatan?

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Baca Juga: Kemenag: Sebanyak 4.438 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00 

Bipih PHD dan KBIHU tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×