kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keppres Haji 2024 Terbit, Ini Daftar Biaya Haji Bipih 2024 Per Embarkasi


Rabu, 10 Januari 2024 / 14:07 WIB
Keppres Haji 2024 Terbit, Ini Daftar Biaya Haji Bipih 2024 Per Embarkasi
ILUSTRASI. Keppres Haji 2024 Terbit, Ini Daftar Biaya Haji Bipih 2024 Per Embarkasi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Keppres Haji 2024- JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) haji 2024 telah terbit. Keppres haji 2024 mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) per embarkasi.

Diumumkan Kementerian Agama (Kemenag), beleid tersebut adalah Keppres tentang BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres haji ini tercatat pada Nomor 6 tahun 2024.

Presiden Jokowi menandatangani Keppres Haji tersebut pada 9 Januari 2024. Keppres Haji 2024 berlaku sejak diundangkan.

Keppres haji 2024 mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji menurut Keppres Haji 2024:

a. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Biaya haji Bipih 2024 embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres Haji 2024 juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa (9/1/2024).

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Biaya haji dari tahun ke tahun

Biaya haji 2024 meningkat pesat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, biaya haji BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta. Biaya haji 2023 tersebut terdiri dari biaya yang dibayar jemaah Rp 49,9 juta dan nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta.

Berikut daftar biaya haji dari tahun ke tahun:

1. Biaya haji 2014

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 40,03 juta

Nilai manfaat: Rp 19,24 juta

Total BPIH: Rp 59,27 juta

2. Biaya haji 2015

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 37,49 juta

Nilai manfaat: Rp 24,07 juta

Total BPIH: Rp 61,56 juta

3. Biaya haji 2016

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,60 juta

Nilai manfaat: Rp 25,40 juta

Total BPIH: Rp 60 juta

4. Biaya haji 2017

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 34,89 juta

Nilai manfaat: Rp 26,90 juta

Total BPIH: Rp 61,79 juta

5. Biaya haji 2018

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,72 juta

Total BPIH: Rp 68,96 juta

6. Biaya haji 2019

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,92 juta

Total BPIH: Rp 69,16 juta

7. Biaya haji 2022

Biaya yang dibayar per jemaah: Rp 39,89 juta

Nilai manfaat: Rp 57,91 juta

Total BPIH: Rp 97,79 juta

Itulah informasi Keprres Haji 2024. Semoga Anda termasuk calon jemaah haji Indonesia tahun 2024.

Selanjutnya: Kadin DKI Jakarta: Capres 2024 Harus Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Menarik Dibaca: 23 Ucapan Hari Terima Kasih Sedunia yang Diperingati Setiap 11 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×