kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Reshuffle, Golkar desak SBY bentuk kabinet kerja


Selasa, 11 Oktober 2011 / 14:36 WIB
Reshuffle, Golkar desak SBY bentuk kabinet kerja
ILUSTRASI. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan draf RPP tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. PartaI Golongan Karya (Golkar) berharap perombakan kabinet difokuskan untuk membentuk kabinet kerja. Soal pertimbangkan politik, partai berlambang pohon beringin ini menyatakan bukan hal prioritas.

“Mereka yang berdedikasi tinggi dan punya kemampuan di bidangnya itulah yang dikedepankan, pertimbangan politik dinomorsekiankan saja,” kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Selasa (11/10).

Golkar mengaku tidak ikut campur dalam reshuffle kabinet saat ini. Priyo mengaku partainya menyerahkan keputusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Soal pertemuan antara Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dengan SBY, Priyo membenarkannya. Dia menilai pertemuan tersebut wajar karena sebagai tokoh nasional.

Golkar sendiri yakin kadernya di kabinet akan baik-baik saja. Kalaupun ada yang digeser, Priyo mengaku tetap ikhlas.

Dia sendiri sudah mendengar rumor ada kader Golkar yang akan digeser. "Memang saya dengar rumor Pak Fadel Muhammad atau Agung Laksono digeser. Tetapi saya sarankan setiap pihak tidak bermanuver secara individual, bisa kecele nantinya," tegasnya.

Seperti diketahui, SBY berencana merombak kabinet dalam pekan-pekan mendatang. Perombakan ini untuk mempercepat kinerja pemerintahan dalam sisa masa pemerintahan SBY yang tinggal tiga tahun lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×