Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
“Jadi sesuai dengan yang mereka (Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19) kerjakan, seusai tuntutan, kita kan tidak bisa dorong-dorong kalau tidak ada perencanaan,” terang Askolani.
Baca Juga: Bank Dunia sebut ekonomi Indonesia bisa tumbuh 0%, begini respons Sri Mulyani
Hitungan Kontan.co.id, dari anggaran kesehatan, Kemenkes setidaknya mendapatkan tiga pos anggaran. Sayangnya, data Kemenkeu menunjukan dari dua pos Kemenkes itu masih minim penyerapan sampai dengan 8 Juli 2020.
Pertama, realisasi insentif tenaga medis baru Rp 278 miliar atau setara 4,7% dari total anggaran sebesar RP 5,9 triliun.
Kedua, tunjangan kematian baru terealisasi Rp 60 miliar, atau sama dengan 20% dari jumlah anggaran senilai Rp 300 miliar.
Anggaran ketiga adalah anggaran belanja penangan an Covid-19 sebesar Rp 65,8 triliun. Menurut Askolani, dana ini merupakan tanggung jawab dari Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19. Namun, realisasi penyerapan untuk pos ini belum dikemukakan oleh Kemenkeu.
Di sisi lain, ada pula bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 3 triliun yang berada di bawah pengawasan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terakhir, insentif perpajakan di bidang kesehatan yang meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga medis, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), dan pembebasan bea impor. Anggaran untuk pos ini sebesar Rp 9,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News