CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Mardiono: Polisi, wartawan ikut kuota haji Menteri


Kamis, 17 Juli 2014 / 21:27 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono, mengakui bahwa ia ikut serta dalam rombongan Suryadharma Ali (SDA) pergi haji.

Meski begitu ia membantah jika ia mendapatkan kuota haji dari SDA yang pada saat itu masih menjabat Menteri Agama. Menurutnya, ia menggunakan uang pribadi hingga Rp 200 juta untuk dia dan istrinya.

Ketika ditanyai adanya penyimpangan dalam pemanfaatan kuota haji tersebut, Mardiono mengatakan berdasarkan penjelasan Suryadharma bahwa kuota tersebut menjadi hak prerogatif Menteri Agama. Sehingga kuota tersebut dapat diberikan kepada siapapun.

Setiap tahun, kata Mardiono, ratusan orang yang ikut dalam rombongan haji Menteri. "Ada DPR, ada anggota kepolisian, ada teman-teman wartawan, dan lain-lain," imbuhnya.

Meski tidak dapat menyebutkan satu persatu siapa saja yang turut dalam rombongan menteri, Mardiono memastikan Suryadharma dan istrinya, Wardhatul Arsiah ikut dalam rombongan.

Soal keikutsertaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Anggito Abimanyu, Mardiono membantah. "Kalau Dirjen, saya ketemu di sana. Artinya saya melihat Pak Dirjen, tetapi tidak bersama dengan rombongan saya.

KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga dan kerabatnya sebagai Panitia Petugas Haji (PPH).

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×