kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mardiono: Polisi, wartawan ikut kuota haji Menteri


Kamis, 17 Juli 2014 / 21:27 WIB
Mardiono: Polisi, wartawan ikut kuota haji Menteri
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono, mengakui bahwa ia ikut serta dalam rombongan Suryadharma Ali (SDA) pergi haji.

Meski begitu ia membantah jika ia mendapatkan kuota haji dari SDA yang pada saat itu masih menjabat Menteri Agama. Menurutnya, ia menggunakan uang pribadi hingga Rp 200 juta untuk dia dan istrinya.

Ketika ditanyai adanya penyimpangan dalam pemanfaatan kuota haji tersebut, Mardiono mengatakan berdasarkan penjelasan Suryadharma bahwa kuota tersebut menjadi hak prerogatif Menteri Agama. Sehingga kuota tersebut dapat diberikan kepada siapapun.

Setiap tahun, kata Mardiono, ratusan orang yang ikut dalam rombongan haji Menteri. "Ada DPR, ada anggota kepolisian, ada teman-teman wartawan, dan lain-lain," imbuhnya.

Meski tidak dapat menyebutkan satu persatu siapa saja yang turut dalam rombongan menteri, Mardiono memastikan Suryadharma dan istrinya, Wardhatul Arsiah ikut dalam rombongan.

Soal keikutsertaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) Anggito Abimanyu, Mardiono membantah. "Kalau Dirjen, saya ketemu di sana. Artinya saya melihat Pak Dirjen, tetapi tidak bersama dengan rombongan saya.

KPK telah menetapkan Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi proyek yang senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga dan kerabatnya sebagai Panitia Petugas Haji (PPH).

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×